Kejagung Periksa 10 Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

Rabu 16-07-2025,11:11 WIB
Reporter : Feila Salasya Rahmadilla*
Editor : Noor Arief Prasetyo

HARIAN DISWAY - Pada pemerikasaan awal, penyidik memperoleh bukti adanya tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sritex dengan nilai tagihan yang belum dilunasi (outstanding) hingga Oktober, 2024 sebesar Rp 3,5 triliun. Tagihan yang belum dilunasi itu merupakan pinjaman dari Bank Jateng senilai Rp 395,66 miliar, Bank BJB Rp 533,98 miliar, Bank DKI Rp 149 miliar, serta Bank sindikasi BRI dan BNI serta Lembaga Penjamin Ekspor Indonesia (LPEI) senilai Rp 2,5 triliun.

Kemudian, pada Selasa, 15 Juli 2025 Kejagung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa sepuluh orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi saat pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) serta entitas anak usaha berinisial:

1. ALP selaku Direktur AJ Capital.

2. RR selaku Relationship Manager LPEI periode 2010 s.d. April, 2015.

3. RTPS selaku Manager Sindikasi tahun 2012.

4. FXPM selaku Pemimpin Grup Kredit Menengah PT Bank DKI tahun 2020.

5. AS selaku Relationship Manager Unit Menengah II PT Bank DKI tahun 2020.

6. ARA selaku Pemimpin Divisi Kredit Menengah II PT Bank DKI tahun 2020.

7. UK selaku Account Officer.

8. MFM selaku Junior Analis ARK BRI Credit Analyst tahun 2012.

9. ERF selaku Karyawan PT BRI.

10. AW selaku Kantor Hukum Aji Wijaya dan Co Cyber 2 Tower Floor 31 Unit A.

BACA JUGA:Nadiem Diperiksa Kejagung Lagi Hari Ini terkait Korupsi Laptop di Kemendikbudristek

BACA JUGA:Kejagung Sita 72 Mobil Mewah Milik PT Sritex Terkait Kasus Kredit Bermasalah

Kategori :