HARIAN DISWAY - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XXIII/2025 kembali menegaskan larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri, termasuk menjadi komisaris di BUMN.
Meskipun permohonan uji materiil tidak diterima karena pemohon meninggal dunia, MK menegaskan bahwa wakil menteri tunduk pada larangan yang sama seperti menteri, sebagaimana ditegaskan dalam Putusan sebelumnya, yakni No. 80/PUU-XVII/2019.
Prinsip dasarnya, menteri dan wakil menteri memiliki kedudukan hukum setara karena sama-sama diangkat presiden, dan karenanya tunduk pada aturan larangan rangkap jabatan untuk mencegah konflik kepentingan.
BACA JUGA:Pasca OTT KPK, Menteri PU Nonaktifkan Tiga Pejabat BBPJN Sumut
Namun, hingga Juli 2025, tercatat sedikitnya 30 wakil menteri merangkap jabatan komisaris BUMN, berikut daftar nama namanya.
1. Sudaryono - Wakil Menteri Pertanian – Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia (Persero).
2. Helvy Yuni Moraza - Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) – Komisaris PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
3. Diana Kusumastuti - Wakil Menteri Pekerjaan Umum – Komisaris Utama PT Brantas Abipraya (Persero).
4. Giring Ganesha - Wakil Menteri Kebudayaan – Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk.
5. Immanuel Ebenezer Gerungan - Wakil Menteri Ketenagakerjaan – Komisaris PT Pupuk Indonesia (Persero).
6. Donny Ermawan Taufanto - Wakil Menteri Pertahanan – Komisaris Utama PT Dahana (Persero).
7. Yuliot Tanjung - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) – Komisaris PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
8. Veronica Tan - Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak – Komisaris PT Citilink Indonesia.
9. Diaz Hendropriyono - Wakil Menteri Lingkungan Hidup – Komisaris Utama PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel).
10. Ratu Isyana Bagoes Oka - Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga – Komisaris PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (Mitratel).