Said Abdullah: Percepatan IKN Jangan Korbankan Program Prioritas Nasional

Selasa 22-07-2025,12:01 WIB
Reporter : Noor Arief Prasetyo
Editor : Noor Arief Prasetyo

HARIAN DISWAY – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menyampaikan pandangannya terkait anggaran pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang nilainya mencapai puluhan triliun rupiah hingga 2028.

Ia mengingatkan pemerintah agar percepatan proyek IKN tidak justru mengganggu pelaksanaan program-program prioritas nasional lainnya.

"Kalau dipercepat akan mengorbankan anggaran prioritas, kan banyak program strategis Bapak Presiden yang harus dilaksanakan," ujar Said yang juga ketua DPD PDIP Jawa Timur kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 21 Juli 2025.

Said menegaskan bahwa pembangunan IKN memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Dalam undang-undang itu, proyek IKN dirancang untuk berlangsung selama 15 tahun.

BACA JUGA:Said Abdullah: Tuntaskan Masalah Stunting dan Kemiskinan Ekstrem

BACA JUGA:Said Abdullah: Tarif 19 Persen dari AS ke Indonesia Cermin Ketimpangan Global

"Kalau dari sisi ketentuan regulasinya, IKN itu kan perlu waktu 15 tahun, itu normanya ada di UU. Kalau dipercepat atau diperlambat, itu tidak baik bagi kita semua," jelas politisi PDI Perjuangan tersebut.

Menurutnya, yang terpenting bukan soal cepat atau lambat, melainkan bagaimana pemerintah tetap fokus pada agenda nasional yang telah ditetapkan.

"Saya tidak pernah punya pikiran bahwa IKN tidak didahulukan atau didahulukan, yang terpenting adalah program prioritas," tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono menyebut kebutuhan anggaran pembangunan IKN telah mencapai sekitar Rp48,8 triliun hingga tahun 2028. Dana tersebut akan difokuskan pada pembangunan strategis tahap kedua, termasuk infrastruktur legislatif dan yudikatif, yang ditargetkan selesai sebelum 2028.

BACA JUGA:Said Abdullah Apresiasi Pemerintah Raih WTP 9 Tahun

BACA JUGA:Said Abdullah: Perlu Sinergitas Pusat dan Daerah

Proyek ini melibatkan kolaborasi antara Otorita IKN dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). (*)

 

Kategori :