HARIAN DISWAY – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri mengungkap tiga produsen dan lima merek beras yang diduga menjual beras tidak sesuai standar mutu dan melanggar takaran beras atau oplosan.
Itu disampaikan langsung Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen, Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta pada Kamis, 24 Juli 2025. Helfi menyebutkan temuan ini didapatkan setelah pihaknya melakukan uji sampel beras. Mulai beras premium hingga medium dari pasar tradisional maupun modern. Proses pengambilan sampel dilakukan di Laboratorium Balai Besar Pengujian Standar Konsumen Pasca Panen Pertanian. “Jadi ada lima merek beras premium yang tidak sesuai standar mutu. Yaitu Sania, Sentra Ramos Biru, Sentra Ramos Merah, Setra Pulen dan Jelita,” jelasnya. BACA JUGA:Prabowo Ungkap Kerugian Rp100 Triliun dari Kecurangan Beras, Perintahkan Penindakan Tegas BACA JUGA:Prabowo Perintahkan Kapolri dan Jaksa Agung Usut Tuntas Beras Oplosan Sementara itu, tiga produsen yang diungkapkan adalah PT Padi Indonesia Maju Wilmar sebagai produsen merek Sania; PT Food Station sebagai produsen merek Ramos Merah, Ramos Biru, dan Setra Pulen; dan Toko SY (Sumber Rejeki) sebagai produsen merek Jelita. Helfi mengungkapkan pihaknya meningkatkan status kasus pelanggaran mutu dan takaran beras atau oplosan ke tahap penyidikan. Peningkatan status dilakukan setelah ditemukan adanya dugaan tindak pidana. “Telah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana, sehingga status penyelidikan kita tingkatkan menjadi penyidikan,” katanya. Melanjutkan, Helfi menegaskan bahwa produsen tersebut telah melanggar aturan hukum. Diantaranya Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Disebutkan aturan yang dilanggar adalah pasal 62 juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal ini berisikan larangan untuk memperdagangkan barang yang keterangannya tidak sesuai dengan label, etiket, atau promosi. BACA JUGA:Prabowo Sebut Serakahnomics di Skandal Beras Oplosan BACA JUGA:Harus Ditindak Tegas! Prabowo Sebut Oplosan Beras Rugikan Ekonomi Negara Rp100 Triliun Dikenakan juga Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. "Ancaman hukuman di Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen adalah pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar. Sementara untuk UU TPPU, ancamannya pidana penjara hingga 20 tahun dan denda Rp10 miliar," jelas Helfi. (*) *) Mahasiswa Magang Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Katolik Widya Mandala SurabayaInilah 5 Merek Beras yang Langgar Standar Mutu
Kamis 24-07-2025,16:12 WIB
Reporter : Dwineza Rizkyano Jonathan
Editor : Noor Arief Prasetyo
Tags : #uu perlindungan konsumen beras
#satgas pangan polri
#pelanggaran mutu beras
#brigjen helfi assegaf
#beras oplosan
Kategori :
Terkait
Rabu 27-08-2025,10:19 WIB
Satgas Pangan Bongkar Alasan Rak Beras Kosong di Ritel Modern
Jumat 08-08-2025,05:33 WIB
Polemik Beras Oplosan: Menakar Hak Informasi Konsumen
Senin 04-08-2025,17:29 WIB
Ternyata Beras Oplosan Dilakukan di Sidoarjo
Sabtu 26-07-2025,11:25 WIB
Soroti Kenaikan Harga Beras, Mendagri Usul Ada Bantuan Ongkos Distribusi
Jumat 25-07-2025,17:47 WIB
Pemerintah Hapus Kategori Beras Premium-Medium, Cuma ada Beras Biasa dan Beras Khusus
Terpopuler
Minggu 30-11-2025,12:00 WIB
Prediksi Skor Chelsea vs Arsenal: Pertarungan Kualitas, Statistik, dan Mental Juara
Minggu 30-11-2025,11:12 WIB
Prediksi Skor West Ham vs Liverpool, Arne Slot Ogah Rombak Formasi
Senin 01-12-2025,01:29 WIB
Rating Pemain Liverpool Pasca Menang 2-0 vs West Ham, Isak Berapa?
Senin 01-12-2025,06:10 WIB
Rating Pemain Arsenal yang Ditahan Chelsea 1-1, Permainan Terburuk The Gunners Sebulan Terakhir
Minggu 30-11-2025,10:46 WIB
Ini Alasan Banjir dan Longsor di Sumatera Belum Ditetapkan sebagai Bencana Nasional
Terkini
Senin 01-12-2025,10:00 WIB
Realme 16 Pro+ 5G dan Realme C81 Segera Meluncur di India, Detail Varian dan Warna Bocor ke Publik
Senin 01-12-2025,09:36 WIB
Rayakan HUT ke-45, Hotel Grand Inna Tunjungan Tingkatkan Layanan untuk Lansia dan Disabilitas
Senin 01-12-2025,09:09 WIB
5 Brand Tas Lokal yang Stylish dan Populer, Cocok untuk Semua Gaya
Senin 01-12-2025,09:03 WIB
Butuh Perawatan Wajah Terjangkau? Ini 6 Pilihan Skincare Lokal untuk Pria
Senin 01-12-2025,09:00 WIB