HARIAN DISWAY – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri mengungkap tiga produsen dan lima merek beras yang diduga menjual beras tidak sesuai standar mutu dan melanggar takaran beras atau oplosan.
Itu disampaikan langsung Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen, Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta pada Kamis, 24 Juli 2025. Helfi menyebutkan temuan ini didapatkan setelah pihaknya melakukan uji sampel beras. Mulai beras premium hingga medium dari pasar tradisional maupun modern. Proses pengambilan sampel dilakukan di Laboratorium Balai Besar Pengujian Standar Konsumen Pasca Panen Pertanian. “Jadi ada lima merek beras premium yang tidak sesuai standar mutu. Yaitu Sania, Sentra Ramos Biru, Sentra Ramos Merah, Setra Pulen dan Jelita,” jelasnya. BACA JUGA:Prabowo Ungkap Kerugian Rp100 Triliun dari Kecurangan Beras, Perintahkan Penindakan Tegas BACA JUGA:Prabowo Perintahkan Kapolri dan Jaksa Agung Usut Tuntas Beras Oplosan Sementara itu, tiga produsen yang diungkapkan adalah PT Padi Indonesia Maju Wilmar sebagai produsen merek Sania; PT Food Station sebagai produsen merek Ramos Merah, Ramos Biru, dan Setra Pulen; dan Toko SY (Sumber Rejeki) sebagai produsen merek Jelita. Helfi mengungkapkan pihaknya meningkatkan status kasus pelanggaran mutu dan takaran beras atau oplosan ke tahap penyidikan. Peningkatan status dilakukan setelah ditemukan adanya dugaan tindak pidana. “Telah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana, sehingga status penyelidikan kita tingkatkan menjadi penyidikan,” katanya. Melanjutkan, Helfi menegaskan bahwa produsen tersebut telah melanggar aturan hukum. Diantaranya Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Disebutkan aturan yang dilanggar adalah pasal 62 juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal ini berisikan larangan untuk memperdagangkan barang yang keterangannya tidak sesuai dengan label, etiket, atau promosi. BACA JUGA:Prabowo Sebut Serakahnomics di Skandal Beras Oplosan BACA JUGA:Harus Ditindak Tegas! Prabowo Sebut Oplosan Beras Rugikan Ekonomi Negara Rp100 Triliun Dikenakan juga Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. "Ancaman hukuman di Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen adalah pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar. Sementara untuk UU TPPU, ancamannya pidana penjara hingga 20 tahun dan denda Rp10 miliar," jelas Helfi. (*) *) Mahasiswa Magang Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Katolik Widya Mandala SurabayaInilah 5 Merek Beras yang Langgar Standar Mutu
Kamis 24-07-2025,16:12 WIB
Reporter : Dwineza Rizkyano Jonathan
Editor : Noor Arief Prasetyo
Tags : #uu perlindungan konsumen beras
#satgas pangan polri
#pelanggaran mutu beras
#brigjen helfi assegaf
#beras oplosan
Kategori :
Terkait
Sabtu 26-07-2025,11:25 WIB
Soroti Kenaikan Harga Beras, Mendagri Usul Ada Bantuan Ongkos Distribusi
Jumat 25-07-2025,17:47 WIB
Pemerintah Hapus Kategori Beras Premium-Medium, Cuma ada Beras Biasa dan Beras Khusus
Kamis 24-07-2025,16:12 WIB
Inilah 5 Merek Beras yang Langgar Standar Mutu
Kamis 24-07-2025,07:07 WIB
Prabowo Perintahkan Kapolri dan Jaksa Agung Usut Tuntas Beras Oplosan
Minggu 20-07-2025,14:19 WIB
Skandal Beras Oplosan Rugikan Rakyat Triliunan, Satgas Pangan dan Pemprov Jatim Turun Tangan
Terpopuler
Minggu 27-07-2025,09:15 WIB
Tanggal 28 Juli 2025 Memperingati Hari Konservasi Alam Sedunia, Simak Sejarah Singkatnya
Minggu 27-07-2025,09:31 WIB
Main Game Dapat Saldo DANA Gratis Rp 200 Ribu dari Garden Badges
Minggu 27-07-2025,11:00 WIB
Lee Min Ho Sempat Tolak Proyek Omniscient Reader: The Prophecy, Apa Sebab?
Minggu 27-07-2025,13:39 WIB
Corrupted Kitsune, Pet Paling Dicari di Game Grow a Garden
Minggu 27-07-2025,07:30 WIB
7 Bintang Omniscient Reader: The Prophecy, dari Lee Min Ho dan Ahn Hyo Seop hingga Debut Jisoo BLACKPINK
Terkini
Minggu 27-07-2025,22:30 WIB
Pembunuhan Suami oleh Istri di Kalimantan Selatan (Kalsel): Berebut Relasi Kuasa
Minggu 27-07-2025,22:17 WIB
Pembunuhan-Pemerkosaan Gadis Terborgol di Cisauk, Tangerang: Waspadai Pacar Toksik
Minggu 27-07-2025,21:28 WIB
Meutya Hafid Ajak Kampus Cetak Talenta Digital yang Tangguh di Era AI
Minggu 27-07-2025,21:23 WIB
Suami Bunuh Mantan Istri yang Ditelepon Pria Lain: Delapan Tahap Pembunuh
Minggu 27-07-2025,21:21 WIB