HARIAN DISWAY – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri mengungkap tiga produsen dan lima merek beras yang diduga menjual beras tidak sesuai standar mutu dan melanggar takaran beras atau oplosan.
Itu disampaikan langsung Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen, Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta pada Kamis, 24 Juli 2025. Helfi menyebutkan temuan ini didapatkan setelah pihaknya melakukan uji sampel beras. Mulai beras premium hingga medium dari pasar tradisional maupun modern. Proses pengambilan sampel dilakukan di Laboratorium Balai Besar Pengujian Standar Konsumen Pasca Panen Pertanian. “Jadi ada lima merek beras premium yang tidak sesuai standar mutu. Yaitu Sania, Sentra Ramos Biru, Sentra Ramos Merah, Setra Pulen dan Jelita,” jelasnya. BACA JUGA:Prabowo Ungkap Kerugian Rp100 Triliun dari Kecurangan Beras, Perintahkan Penindakan Tegas BACA JUGA:Prabowo Perintahkan Kapolri dan Jaksa Agung Usut Tuntas Beras Oplosan Sementara itu, tiga produsen yang diungkapkan adalah PT Padi Indonesia Maju Wilmar sebagai produsen merek Sania; PT Food Station sebagai produsen merek Ramos Merah, Ramos Biru, dan Setra Pulen; dan Toko SY (Sumber Rejeki) sebagai produsen merek Jelita. Helfi mengungkapkan pihaknya meningkatkan status kasus pelanggaran mutu dan takaran beras atau oplosan ke tahap penyidikan. Peningkatan status dilakukan setelah ditemukan adanya dugaan tindak pidana. “Telah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana, sehingga status penyelidikan kita tingkatkan menjadi penyidikan,” katanya. Melanjutkan, Helfi menegaskan bahwa produsen tersebut telah melanggar aturan hukum. Diantaranya Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Disebutkan aturan yang dilanggar adalah pasal 62 juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal ini berisikan larangan untuk memperdagangkan barang yang keterangannya tidak sesuai dengan label, etiket, atau promosi. BACA JUGA:Prabowo Sebut Serakahnomics di Skandal Beras Oplosan BACA JUGA:Harus Ditindak Tegas! Prabowo Sebut Oplosan Beras Rugikan Ekonomi Negara Rp100 Triliun Dikenakan juga Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. "Ancaman hukuman di Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen adalah pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar. Sementara untuk UU TPPU, ancamannya pidana penjara hingga 20 tahun dan denda Rp10 miliar," jelas Helfi. (*) *) Mahasiswa Magang Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Katolik Widya Mandala SurabayaInilah 5 Merek Beras yang Langgar Standar Mutu
Kamis 24-07-2025,16:12 WIB
Reporter : Dwineza Rizkyano Jonathan
Editor : Noor Arief Prasetyo
Tags : #uu perlindungan konsumen beras
#satgas pangan polri
#pelanggaran mutu beras
#brigjen helfi assegaf
#beras oplosan
Kategori :
Terkait
Rabu 27-08-2025,10:19 WIB
Satgas Pangan Bongkar Alasan Rak Beras Kosong di Ritel Modern
Jumat 08-08-2025,05:33 WIB
Polemik Beras Oplosan: Menakar Hak Informasi Konsumen
Senin 04-08-2025,17:29 WIB
Ternyata Beras Oplosan Dilakukan di Sidoarjo
Sabtu 26-07-2025,11:25 WIB
Soroti Kenaikan Harga Beras, Mendagri Usul Ada Bantuan Ongkos Distribusi
Jumat 25-07-2025,17:47 WIB
Pemerintah Hapus Kategori Beras Premium-Medium, Cuma ada Beras Biasa dan Beras Khusus
Terpopuler
Rabu 08-04-2026,04:24 WIB
Rating Pemain Real Madrid yang Keok Lawan Bayern 1-2, Lini Belakang Hancur
Rabu 08-04-2026,04:42 WIB
Rating Pemain Bayern Munchen yang Bungkam Real Madrid 2-1, Manuel Neuer MVP!
Rabu 08-04-2026,05:57 WIB
Bayern Menang 2-1, Real Madrid Tumbang di Bernabeu Setelah 14 Tahun
Rabu 08-04-2026,04:05 WIB
Real Madrid vs Bayern Munchen 1-2, Kane-Diaz Bungkam Los Blancos di Bernabeu
Rabu 08-04-2026,05:07 WIB
Liverpool vs PSG: Wirtz Sebut Skuad Masih Percaya Arne Slot
Terkini
Rabu 08-04-2026,17:27 WIB
Raih Enam PROPER Hijau, Grup PHI Perkuat Operasi Hulu Migas Berkelanjutan
Rabu 08-04-2026,17:20 WIB
Hospitalk Hari Kesehatan Sedunia: Bahas Penyakit Rahim, Cegah dengan Pap Smear
Rabu 08-04-2026,17:00 WIB
Inovasi Berbuah Emas, Pupuk Kaltim Dominasi PROPER untuk Kesembilan Kali
Rabu 08-04-2026,16:58 WIB
Praktisi Gender Dorong Pemkot Sosialisasi Kekerasan Seksual Catcalling
Rabu 08-04-2026,16:56 WIB