HARIAN DISWAY – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri mengungkap tiga produsen dan lima merek beras yang diduga menjual beras tidak sesuai standar mutu dan melanggar takaran beras atau oplosan.
Itu disampaikan langsung Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen, Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta pada Kamis, 24 Juli 2025. Helfi menyebutkan temuan ini didapatkan setelah pihaknya melakukan uji sampel beras. Mulai beras premium hingga medium dari pasar tradisional maupun modern. Proses pengambilan sampel dilakukan di Laboratorium Balai Besar Pengujian Standar Konsumen Pasca Panen Pertanian. “Jadi ada lima merek beras premium yang tidak sesuai standar mutu. Yaitu Sania, Sentra Ramos Biru, Sentra Ramos Merah, Setra Pulen dan Jelita,” jelasnya. BACA JUGA:Prabowo Ungkap Kerugian Rp100 Triliun dari Kecurangan Beras, Perintahkan Penindakan Tegas BACA JUGA:Prabowo Perintahkan Kapolri dan Jaksa Agung Usut Tuntas Beras Oplosan Sementara itu, tiga produsen yang diungkapkan adalah PT Padi Indonesia Maju Wilmar sebagai produsen merek Sania; PT Food Station sebagai produsen merek Ramos Merah, Ramos Biru, dan Setra Pulen; dan Toko SY (Sumber Rejeki) sebagai produsen merek Jelita. Helfi mengungkapkan pihaknya meningkatkan status kasus pelanggaran mutu dan takaran beras atau oplosan ke tahap penyidikan. Peningkatan status dilakukan setelah ditemukan adanya dugaan tindak pidana. “Telah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana, sehingga status penyelidikan kita tingkatkan menjadi penyidikan,” katanya. Melanjutkan, Helfi menegaskan bahwa produsen tersebut telah melanggar aturan hukum. Diantaranya Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Disebutkan aturan yang dilanggar adalah pasal 62 juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal ini berisikan larangan untuk memperdagangkan barang yang keterangannya tidak sesuai dengan label, etiket, atau promosi. BACA JUGA:Prabowo Sebut Serakahnomics di Skandal Beras Oplosan BACA JUGA:Harus Ditindak Tegas! Prabowo Sebut Oplosan Beras Rugikan Ekonomi Negara Rp100 Triliun Dikenakan juga Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. "Ancaman hukuman di Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen adalah pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar. Sementara untuk UU TPPU, ancamannya pidana penjara hingga 20 tahun dan denda Rp10 miliar," jelas Helfi. (*) *) Mahasiswa Magang Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Katolik Widya Mandala SurabayaInilah 5 Merek Beras yang Langgar Standar Mutu
Kamis 24-07-2025,16:12 WIB
Reporter : Dwineza Rizkyano Jonathan
Editor : Noor Arief Prasetyo
Tags : #uu perlindungan konsumen beras
#satgas pangan polri
#pelanggaran mutu beras
#brigjen helfi assegaf
#beras oplosan
Kategori :
Terkait
Jumat 08-08-2025,05:33 WIB
Polemik Beras Oplosan: Menakar Hak Informasi Konsumen
Senin 04-08-2025,17:29 WIB
Ternyata Beras Oplosan Dilakukan di Sidoarjo
Sabtu 26-07-2025,11:25 WIB
Soroti Kenaikan Harga Beras, Mendagri Usul Ada Bantuan Ongkos Distribusi
Jumat 25-07-2025,17:47 WIB
Pemerintah Hapus Kategori Beras Premium-Medium, Cuma ada Beras Biasa dan Beras Khusus
Kamis 24-07-2025,16:12 WIB
Inilah 5 Merek Beras yang Langgar Standar Mutu
Terpopuler
Minggu 24-08-2025,11:00 WIB
Pasha Ungu Mundur dari DPR RI Ternyata Hoax, Ini Faktanya!
Minggu 24-08-2025,11:05 WIB
Demo 25 Agustus Ramai Seruan Revolusi Rakyat, Buruh hingga BEM SI Tegaskan Tak Ikut!
Senin 25-08-2025,05:57 WIB
Rating Pemain Madrid Usai Bantai Oviedo 3-0, Brace Mbappe Bawa Los Blancos ke Papan Atas
Senin 25-08-2025,06:48 WIB
Rating Pemain Juventus yang Kalahkan Parma 2-0, Kenan Yildiz Keren!
Minggu 24-08-2025,11:30 WIB
Yesung Super Junior Jadi Sorotan di Super Show 10 Seoul, Simak 5 Fakta Serunya!
Terkini
Senin 25-08-2025,10:14 WIB
EXTRA 2025 Tawarkan Liburan Akhir Tahun Keliling 8 Negara di Eropa Selama 10 Hari
Senin 25-08-2025,10:00 WIB
Campak Kembali Mengancam, Kenali Gejala dan Langkah Pencegahan yang Harus Dilakukan Orang Tua
Senin 25-08-2025,09:31 WIB
Sinopsis Film Jepang My Beloved Stranger, Ketika Mimpi Suami Istri Tak Lagi Setara
Senin 25-08-2025,09:00 WIB
Mingus Reedus, Putra Norman Reedus Ditangkap atas Dugaan Penyerangan di Manhattan
Senin 25-08-2025,08:00 WIB