Tolak Dominus Litis Mutlak, Ahli Sebut RUU KUHAP Berpotensi Ganggu Keseimbangan Kewenangan

Rabu 30-07-2025,11:34 WIB
Reporter : Joylin Septiani*
Editor : Mohamad Nur Khotib

BACA JUGA:KPK Keberatan Tak Dilibatkan dalam Pembahasan RKUHAP, Kirim Surat ke Presiden dan DPR

Ia menekankan bahwa penyusunan KUHAP bukan sekadar urusan teknis, melainkan menyangkut hak-hak dasar warga negara dalam proses hukum.

Karenanya, menurutnya, partisipasi publik menjadi hal yang tak bisa ditawar.

Ia juga menambahkan bahwa perubahan terhadap KUHAP perlu ditempuh secara cermat dan tidak tergesa-gesa.

BACA JUGA:KPK Soroti RKUHAP yang Dinilai Lemahkan Pemberantasan Korupsi

Meskipun KUHP Nasional dijadwalkan mulai berlaku tahun depan, pendekatan yang terburu-buru berisiko mengesampingkan prinsip-prinsip fundamental negara hukum.

“RUU KUHAP seharusnya tidak hanya diselaraskan dengan KUHP baru, tetapi juga harus menjawab kebutuhan sistem peradilan pidana modern yang adil, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.

Prof. Mompang mendorong evaluasi pasal-pasal kontroversial dalam RUU KUHAP, khususnya terkait dominasi jaksa dalam penyidikan.

BACA JUGA:Restorative Justice Diberlakukan: Kasus Penadahan di Palu Dihentikan

Ia menekankan bahwa keadilan hanya bisa dicapai melalui sistem yang menjamin independensi tiap fungsi penegakan hukum. (*)

*) Mahasiswa magang dari Prodi English for Creative Industry Universitas Kristen Petra

Kategori :