Tolak Dominus Litis Mutlak, Ahli Sebut RUU KUHAP Berpotensi Ganggu Keseimbangan Kewenangan

Rabu 30-07-2025,11:34 WIB
Reporter : Joylin Septiani*
Editor : Mohamad Nur Khotib

HARIAN DISWAY - Sejumlah ahli hukum pidana menyuarakan keberatan terhadap penerapa asas dominus litis secara mutlak dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Salah satunya merupakan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Kristen Indonesia (UKI) Prof. Dr. Mompang L. Panggabean, S.H., M.Hum.

Penguatan dominasi jaksa dalam penyidikan berpotensi mengganggu independensi penyidik.

BACA JUGA:KPK Temukan 17 Poin Permasalahan dalam RUU KUHAP

Hal ini juga memicu ketimpangan kewenangan antar lembaga penegak hukum.

Prof. Mompang menyatakan bahwa asas dominus litis secara mutlak tidak selaras dengan prinsip keseimbangan kewenangan.

“Apalagi jika mengamati budaya hukum selama ini, dimana timbul kesan bahwa posisi penuntut umum seakan-akan lebih tinggi daripada penyidik,” ujarnya pada Selasa, 29 Juli 2025 seperti dikutip disway.id.

BACA JUGA:Pengesahan RUU KUHAP Terancam Molor, Habiburokhman: Bisa Nunggu 12 Tahun Lagi

Ia menambahkan bahwa kewenangan penuh untuk menentukan kelanjutan atau penghentian perkara sejak tahap awal dapat memperlemah otonomi penyidik.

Prinsip ini juga memperkabur batas fungsi antar instansi.

“Penyidikan adalah proses yang seharusnya dilakukan secara objektif dan profesional oleh penyidik, bukan di bawah arahan dan dominasi jaksa,” tegasnya.

BACA JUGA:Draf RUU KUHAP: Penghinaan Presiden Tak Masuk Skema Restorative Justice

Ia menjelaskan penerapan asas dominus litis secara mutlak berpotensi membuka ruang intervensi dan memicu penyalahgunaan wewenang.

Oleh karena itu, penguatan kelembagaan harus diarahkan untuk memperbaiki tatanan hukum dan menumbuhkan budaya hukum yang sehat.

Selain itu, ia menyinggung terkait keterbukaan pembahasan RUU KUHAP.

Kategori :