Ia menegaskan, ke depan penindakan tak hanya menyasar toko kelontong. Melainkan juga lokasi produksi, pasar, pabrik, serta wilayah perbatasan. Itu dilakukan guna membatasi ruang gerak distribusi rokok ilegal. ”Semua kita sasar,” katanya.
Operasi itu mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pelaku penjualan rokok tanpa cukai dapat dikenakan sanksi pidana atau denda sebagaimana diatur dalam pasal 54.
”Temuan hari ini tentu melanggar pasal 54 undang-undang tentang cukai, dengan ancaman pidana dan/atau denda. Ini bentuk ultimum remedium,” tegas Gatot.
Karena itu, Gatot mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menekan peredaran rokok ilegal. Ia meminta warga melaporkan jika mengetahui adanya indikasi penjualan atau distribusi rokok tanpa cukai.
Warga bisa melapor langsung kepada petugas di lapangan atau melalui layanan Bravo Bea Cukai di nomor 1500225. ”Semua pengaduan dari masyarakat akan kami tindak lanjuti,” tuturnya. (*)