DPR Setuju Aturan Royalti Lagu Disederhanakan, Revisi UU Hak Cipta Segera Dibahas

Selasa 05-08-2025,08:36 WIB
Reporter : Mohamad Nur Khotib
Editor : Mohamad Nur Khotib

Ya, Anda sudah tahu, para pemilik kafe dan restoran kini diliputi kegelisahan. Musik yang biasanya menciptakan suasana nyaman mulai jarang diputar karena kekhawatiran akan jeratan hukum terkait royalti hak cipta.

Bahkan, beberapa pelaku usaha memilih untuk tidak memutar musik sama sekali demi menghindari risiko hukum, lantaran beban biaya royalti dinilai terlalu berat.

Padahal, ketentuan mengenai kewajiban membayar royalti telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang menyebutkan bahwa setiap pelaku usaha yang memutar lagu atau musik wajib menyalurkan pembayaran royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). (*)

Kategori :