HARIAN DISWAY - 4 prajurit TNI yang sebelumnya berstatus terduga kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Prada Lucky Chepril Saputra Namo.
Penetapan tersangka merupakan hasil pemeriksaan menyeluruh terhadap para terduga pelaku dan saksi oleh Polisi Militer Kodam IX/Udayana.
BACA JUGA:Kematian Prada Lucky di NTT, 4 Prajurit TNI Ditahan Polisi Militer
Berdasarkan keterangan Kepala Dinas Penerangan Kodam IX/Udayana, keempat tersangka tersebut merupakan Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS, dan Pratu ARR.
“Mereka juga sudah ditahan di Subdenpom IX/1-1 Ende,” terangnya.
BACA JUGA:Ibu Prada Lucky Sebut Anaknya Dianiaya 20 Prajurit TNI
Namun, kasus ini masih belum selesai diusut.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menyatakan pihak berwajib masih berusaha mencari tahu motif dan kronologi lengkap dari kasus Prada Lucky.
BACA JUGA:Ini Daftar 20 Nama Prajurit TNI Diduga Penganiaya Prada Lucky
“Pemeriksaan kepada yang bersangkutan akan dilanjutkan sebagai tersangka untuk diketahui peran masing-masing sehingga nantinya dapat ditentukan pasal yang akan dikenakan termasuk tahapan-tahapan lanjutannya,” jelas Wahyu.
Selain itu, penyelidikan diperluas setelah ibu Prada Lucky mengungkap bahwa total ada 20 prajurit yang terlibat dalam aksi penyiksaan.
BACA JUGA:Keluarga Prada Lucky Tuntut Hukuman Mati untuk Pelaku Penganiayaan
Saat ini, 16 di antaranya masih menjalani pemeriksaan, dan penyidik belum menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka tambahan.
“Perkembangannya nanti kita lihat dan akan disampaikan lebih lanjut hasil pemeriksaannya,” imbuhnya.
BACA JUGA:Kasus Penganiayaan Prada Lucky, DPR Minta Doktrin Kekerasan dan Perundungan Dihapuskan dari TNI