HARIAN DISWAY - CULIT 2025 mengangkat kembali isu sengketa tanah antara warga lokal Kampung Pecinan Tambak Bayan Surabaya dengan pihak Hotel Vini Vidi Vici yang sudah lama berlangsung sejak sekitar 2010.
Culture and Urban Literature for Inclusive Transformation (CULIT) 2025 merupakan acara yang diadakan oleh Himpunan Mahasiswa Magister Kajian Sastra dan Budaya Universitas Airlangga (HIMA MKSB UNAIR) berkolaborasi dengan Airlangga Global Engagement (AGE).
Memasuki hari ketiga yang merupakan penutup, CULIT 2025 kembali menghadirkan narasumber warga lokal Kampung Pecinan Tambak Bayan Surabaya. Yakni Suseno Karja alias Seno.
Dalam acara diskusi, Seno menceritakan tentang isu sengketa tanah di Kampung Pecinan, Tambak Bayan, Surabaya, dengan bangunan tetangganya. Yaitu Hotel Vini Vidi Vici.
Acara hari ketiga dihadiri oleh panitia, delegasi mahasiswa dari luar negeri, peserta umum, dosen FIB Universitas Airlangga (UNAIR), dan perwakilan Artchemist.
Suseno Karja alias Seno menerangkan isu sengketa tanah dengan Hotel Vini Vidi Vici kepada para peserta CULIT 2025. - Subastian Salim - Harian Disway
Kampung Pecinan Tambak Bayan adalah sebuah perkampungan yang secara administratif terletak di Kelurahan Alun-Alun Contong, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya. Lokasinya masih di pusat Kota Surabaya.
BACA JUGA:CULIT 2025 Ungkap Seni, Sejarah, dan Budaya di Kampung Pecinan Tambak Bayan Surabaya
Masyarakat di kampung itu berprofesi sebagai tukang kayu, pedagang, maupun penjahit. Dulu, kompleks yang mayoritas warganya beretnis Tionghoa itu adalah daerah yang sibuk. Aktivitas warga selalu aktif hampir 24 jam.
Orang-orang Tionghoa mulai mendiami Kampung Pecinan Tambak Bayan pada 1930. Dulu, di perkampungan itu berdiri gedung pertama kampus Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Surabaya.
Namun kini, gedung itu menjadi sebuah hotel bernama Vini Vidi Vici.
BACA JUGA:KKN BBK 6 UNAIR Tanamkan Kreativitas Anak dalam Program OSAKA di Desa Kalikatir, Mojokerto
“Ya, UPN pernah berdiri di kampung ini sebelum kampus itu pindah ke Gunung Anyar,” terang Seno yang duduk di depan para peserta CULIT 2025.
Permasalahan muncul saat Hotel Vini Vidi Vici berdiri di Kampung Pecinan Tambak Bayan Surabaya. Tanpa sepengetahuan warga, pihak hotel tiba-tiba mengklaim wilayah kampung itu dengan adanya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).