Royalti hak cipta karya musik jadi polemik. Transparansi jadi persoalan. Mahamuni Paksi, anak mendiang musisi Naniel C Yakin, bicara panjang lebar. Soal royalti, baginya dari dulu sampai sekarang tak pernah jelas.
Di Indonesia ini rasanya tak seorang pun yang tak kenal lagu Bento. Karya musik yang dibawakan oleh Swami. Anda sudah tahu, salah seorang penciptanya adalah Naniel C Yakin.
Semasa hidup, Naniel mendapat royalti. Uang itu diterima. Tapi ketika lihat jumlahnya, hanya bisa nriman. Pasrah.
BACA JUGA:Ari Lasso Tantang WAMI Paparkan Rumus Pembagian Royalti: Boleh Pakai Aljabar Sampai Mekanika Kuantum
Padahal tak terhitung musisi, pengusaha kafe, restoran, dan tempat hiburan yang membawakan atau memutar lagu Bento.
Naniel, personel SWAMI itu meninggal pada 20 Februari 2020. Hanya tiga bulan sejak berpulangnya sang istri pada 27 Desember 2019. Pada akhir hidupnya, ia tinggal di rumah sederhana di Bintaro, Tangerang Selatan.
Mendiang Naniel C Yakin (3 dari kiri) saat dijenguk kawan-kawannya di kediamannya di Bintaro, Tangerang Selatan.-@memoriesofgombloh-facebook
Royalti itu tentu jatuh pada ketiga anaknya sebagai ahli waris: Mahatma Syiwa, Mahamuni Paksi, dan Raga Maharasta. Paksi, anak kedua Naniel, tinggal di Surabaya. Seperti ayahnya, ia menjadi musisi. Pemain perkusi.
BACA JUGA:Ari Lasso Kritik WAMI Soal Pengelolaan Royalti, Soroti Salah Transfer dan Minim Transparansi
Ketika ditemui Harian Disway di Balai Pemuda, Surabaya, Paksi memaparkan terkait royalti yang masih diterima ia dan saudara-saudaranya.
"Urusan itu sekarang dikelola Mahatma, kakak tertua saya. Dari dulu kami menerima royalti. Tapi jumlahnya tidak pasti. Paling tinggi pernah dapat 1 juta. Yang sering 400 sampai 500 ribu rupiah," katanya.
Jumlah itu diterima per minggu? Per bulan? "Heh, satu tahun!" tandasnya, kemudian tertawa. "Ayah semasa hidup dulu juga menerima royalti tiap satu tahun. Jumlahnya ya segitu itu. Enggak pasti. Tapi ayah orangnya enggak menuntut. Namanya rezeki itu dari Tuhan. Berapa pun harus disyukuri," tambahnya.
BACA JUGA:Bertemu Dirjen WIPO, Menkum Inisiasi Protokol Jakarta untuk Royalti Platform Global Transparan
"Baru sekitar tahun 2023, kami menerima royalti dua kali dalam satu tahun. Dampak dari kebijakan baru," katanya.
Royalti-royalti itu diterima dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), lembaga swasta yang menangani urusan tersebut. Kemudian mendistribusikan hasilnya untuk musisi.
Ada dua LMK yang menangani urusan royalti Naniel.