BACA JUGA:Polemik Royalti, Arsul Sani Minta Musik di Acara Pernikahan Tidak Dikenai Royalti
Pertama, Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) untuk urusan performing rights. Kedua, Karya Cipta Indonesia (KCI) untuk hak guna lagu-lagu karya Naniel.
Mendiang Naniel C Yakin, salah seorang pencipta lagu Bento. Lagu legendaris milik grup Swami.-Cak Rachmad-Facebook
"Kemudian, lembaga publisher ayah adalah Musica. Musica yang memberikan royalti hak digital. Yakni dari hasil penggunaan lagu-lagu ayah di platform digital. Seperti cover oleh musisi lain dan semacamnya," ungkapnya.
PAPPRI dan KCI memberikan royalti dua kali dalam satu tahun. Masing-masing jumlahnya tak menentu. Paling besar keluarganya mendapat 600 ribu rupiah. Sedangkan Musica menyerahkan nilai uang sebesar 500-600 ribu rupiah.
BACA JUGA:Menkum Tegaskan Royalti Bukan Pajak, Siapkan Regulasi Baru Agar Lebih Transparan
Bertahun-tahun menerima royalti satu kali dalam satu tahun. Kemudian dua kali dalam setahun. Memang berbeda secara jumlah.
Sejak diterima dua kali, anak-anak mendiang Naniel dapat menerima jumlah yang lebih besar. Tapi satu hal yang sama: tidak transparan.
Dua lembaga, PAPPRI dan KCI, dari dulu hingga sekarang hanya menyetor dana dengan jumlah tertentu. Tak diberi tahu dana itu diambil dari mana, oleh siapa. Tak ada rincian apa pun.
BACA JUGA:Suara Burung pun Kena Royalti, LMKN Sarankan Pemilik Kafe Rekam Sendiri
"Pokoknya kami ditransfer dengan nominal tertentu. Enggak ada transparansi. Pokoke terimo beres, gak usah takok-takok (Pokoknya terima beres, enggak usah banyak tanya, Red)," ungkap pria 34 tahun itu.
"Ayah dulu pun begitu. Kalau soal transparan, hanya Musica yang melakukannya. Publisher itu mencantumkan rinciannya dari platform digital," tambahnya.
Dengan adanya Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), diharapkan lembaga itu dapat menaungi LMK-LMK yang jumlahnya sangat banyak.
BACA JUGA:Royalti Musik Wajib Dibayar, Pengusaha Mal Taat, Bos Kafe-Restoran Terbebani
"Tiap musisi ikut LMK tertentu. Seperti ayah yang ikut PAPPRI dan KCI. Karena masing-masing musisi ikut LMK yang berbeda-beda, pembagiannya jadi ricuh," katanya.
"LMKN sebagai lembaga tertinggi seharusnya bisa mengatur sistemnya. Termasuk soal transparasi anggaran yang diberikan oleh LMK. Kalau tidak bisa, saya setuju dengan Ahmad Dhani. Pakai sistem direct licence saja," ujarnya.