KPK Segera Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Rumah Gus Yaqut Digeledah

Selasa 19-08-2025,11:15 WIB
Reporter : Shofiyyah Ramadhani*
Editor : Mohamad Nur Khotib

HARIAN DISWAY — Rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas digeledah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yakni terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024 di Kementerian Agama.

BACA JUGA:DPR Targetkan Revisi UU Haji Rampung di Masa Sidang I

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan pihaknya segera mengumumkan tersangka dalam perkara ini. Setyo menjelaskan, target pengumuman diharapkan secepat mungkin. 

“Tapi kembali kepada hasil daripada pemeriksaan dan penelaahan terhadap seluruh dokumen, barang bukti yang relevan dengan perkara tersebut,” ujar Setyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Senin 18 Agustus 2025, dikutip disway.id.

BACA JUGA:Menag: Transisi Penuh Haji 2026 ke BP Haji Masih Tunggu Payung Hukum

Dalam kasus ini, KPK mengenakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Aturan itu sebagaimana telah diubah dengan UU No. 22 Tahun 2021 jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

Selain itu, KPK juga menunggu audit resmi untuk memastikan nilai kerugian negara. Setyo menekankan bahwa angka pasti kerugian diperlukan sebagai dasar memperkuat persangkaan terhadap calon tersangka.

BACA JUGA:KPK Ungkap Kuota Haji Tambahan Tidak Sesuai Aturan, Kerugian Tercatat Lebih dari Rp 1 Triliun

Sebelumnya, tim penyidik KPK menggeledah Kediaman Yaqut di kawasan Condet, Jakarta Timur. Dari lokasi itu, petugas menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik juga mengamankan barang bukti dari kediaman seorang ASN di Kementerian Agama. 

BACA JUGA:BP Haji Harap Revisi UU Haji segera Disahkan

“Rumah milik ASN di Depok, tim mengamankan satu unit kendaraan roda empat,” ujar Budi, Jum’at 15 Agustus 2025. Barang bukti berupa mobil Innova Zenix berhasil diamankan bersama dokumen penting. 

“Jadi dari BBE itu nanti tentu penyidik akan melakukan ekstraksi untuk mencari petunjuk-petunjuk dan juga bukti untuk mendukung penanganan perkara ini,” tambah Budi.

BACA JUGA:Revisi UU Haji Masih Dibahas, DPR Tunggu DIM dari Pemerintah

Selain rumah pribadi Gus Yaqut, penggeledahan juga dilakukan di sejumlah lokasi lain. Di antaranya kantor Kementerian Agama, rumah pejabat terkait, serta kantor biro perjalanan haji.

Kategori :