Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK–Bareskrim Intensifkan Koordinasi Kasus TPPU

Rabu 20-08-2025,10:42 WIB
Reporter : Shofiyyah Ramadhani*
Editor : Mohamad Nur Khotib

HARIAN DISWAY — Setya Novanto resmi bebas bersyarat pada Sabtu, 16 Agustus 2025. Ia menjalani sebagian hukuman kasus e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.

Namun, kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Ketua DPR RI itu masih ditangani Bareskrim Polri.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses hukum tetap berjalan meski Setnov sudah bebas.

BACA JUGA:Ini Tanggapan KPK Tentang Pembebasan Bersyarat Setya Novanto

KPK melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi akan berkomunikasi dengan Bareskrim. Langkah ini bertujuan menanyakan perkembangan penyidikan kasus TPPU.

“Kami dari Kedeputian Penindakan dan Eksekusi akan berkoordinasi dengan Kedeputian Korsup untuk meminta informasi terkait perkembangan penanganan perkara TPPU dimaksud,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Selasa, 19 Agustus 2025.

BACA JUGA:Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran Lagi, Total Sudah 4 Kali!

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Tertentu Bareskrim menangani dugaan TPPU Setnov sejak 2018. Dasarnya adalah Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/337/VII/RES.2.3/2018/Dit.Tipideksus.

Kasus TPPU terkait korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik yang awalnya ditangani KPK. Koordinasi penting agar proses hukum tidak terhambat.

BACA JUGA:KPK Periksa 29 Orang Saksi Terkait Kasus Korupsi Proyek di Sumatera Utara

Asep menegaskan bahwa koordinasi diperlukan karena penanganan berada di Bareskrim. “Karena penanganannya (dugaan kasus TPPU, Red) oleh Bareskrim,” jelasnya.

Anda sudah tahu, Setnov divonis 15 tahun penjara pada 2018. Ia juga didenda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

BACA JUGA:Kasus PGN, KPK Sita Uang Rp 25 Miliar dan 18 Aset

Terpidana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 4 Juni 2025. Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK tersebut.

Oleh Mahkamah Agung (MA) hukuman Setnov diskon menjadi 12 tahun 6 bulan. Denda Rp500 juta dan uang pengganti Rp49 miliar sudah dilunasi.

Kategori :