Tunjangan Rumah Bikin Penghasilan Anggota DPR RI Makin Melar, Berapa Total Tunjangan selama 5 Tahun Menjabat?

Kamis 21-08-2025,09:41 WIB
Reporter : Mohamad Nur Khotib
Editor : Mohamad Nur Khotib

HARIAN DISWAY – Gaji pokok anggota DPR RI sejatinya kecil. Seorang legislator hanya digaji Rp4,2 juta per bulan, wakil ketua Rp4,6 juta, dan ketua DPR Rp5,04 juta. 

Angka itu bahkan lebih rendah dari gaji sejumlah pegawai swasta level manajer di Jakarta. Namun, jumlah tersebut hanyalah puncak kecil dari gunung es pendapatan wakil  rakyat. 

Sebab, di luar gaji pokok, mereka menerima berlapis-lapis tunjangan yang nilainya jauh lebih besar.

BACA JUGA:Tunjangan Rumah DPR RI Bisa Habiskan Rp1,74 Triliun per Periode, ICW Desak Transparansi

BACA JUGA: Polemik Royalti Musik, DPR Siap Merevisi UU Hak Cipta

Dari tunjangan jabatan, komunikasi, kehormatan, total penghasilan seorang anggota DPR bisa tembus Rp53 juta per bulan. Itu belum termasuk tunjangan biaya perjalanan harian sebesar Rp3juta hingga Rp5 juta untuk tiap kali kunjungan. 

Jika dikalikan setahun, jumlahnya mencapai Rp647 juta. Dalam satu periode jabatan (lima tahun), mereka bisa mengantongi sedikitnya Rp3,2 miliar. Tentu, angka itu bisa bertambah lagi jika jabatannya sebagai ketua maupun wakil ketua.

BACA JUGA:Tunjangan Rumah Rp50 Juta per Bulan Anggota DPR Dinilai Wajar, Ini Alasannya

BACA JUGA:Viral Joget Anggota DPR di Sidang Tahunan MPR 2025, Ketua MPR: Itu Hanya untuk Relaksasi

Tunjangan Rumah Rp50 Juta per Bulan

Salah satu komponen paling besar adalah tunjangan rumah yang baru diberlakukan untuk periode 2024–2029. Setiap anggota DPR memperoleh Rp50 juta per bulan, atau Rp600 juta per tahun. 

Total dalam satu periode, angka itu mencapai Rp3 miliar. Jika ditambah dengan total tunjangan lain sebesar Rp 3,2 miliar dalam satu periode, maka total seluruh tunjangan yang didapatkan mencapai Rp6,6 miliar.

Kebijakan ini menggantikan fasilitas rumah dinas DPR di Kalibata dan Ulujami, Jakarta, yang selama ini ditempati anggota dewan. Rumah jabatan tersebut rata-rata berlantai dua dengan luas bangunan 250 meter persegi. Jauh lebih lapang dibanding rumah kelas menengah.

BACA JUGA:DPR Siapkan Revisi UU Hak Cipta, Bahas Polemik Royalti Musik

BACA JUGA:Ketua MPR: Anggota DPR Joget di Sidang Tahunan, Reaksi Spontanitas

Namun kini fasilitas itu dihapus. Sebagai gantinya, anggota DPR menerima uang tunjangan rumah yang bisa digunakan untuk menyewa atau membeli tempat tinggal sendiri.

Kategori :