Khofifah Instruksikan Kabupaten Kota Lakukan Lakukan Relaksasi Kenaikan PBB-P2

Kamis 21-08-2025,14:18 WIB
Reporter : Edi Susilo
Editor : Noor Arief Prasetyo

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberikan instruksi kepala daerah terkait relaksasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Kamis 21 Agustus 2025.

Respon itu disampaikan Khofifah saat menanggapi aspirasi masyarakat terkait berbagai pemberitaan media. Khususnya kenaikan pajak PBB di sejumlah daerah di Jawa Timur.

Gubernur Khofifah mengatakan, pemungutan PBB memang merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Namun, sebagai pembina pemda di Jawa Timur, Pemprov Jatim memiliki kewajiban untuk memastikan kebijakan yang diberlakukan di daerah tidak memberatkan masyarakat. 

BACA JUGA:Pemprov Jatim–Kemenkum Perkuat Sinergi Hukum untuk UMKM dan Desa

BACA JUGA:Fraksi PDIP Dorong Pemprov Jatim Tak Tergantung Silpa dan Kurangi Belanja Operasi

Untuk itu, Khofifah menegaskan telah memberikan instruksi. Kepala daerah, bupati wali kota untuk melakukan relaksasi kenaikan yang berakar pada keadilan sosial di tengah tantangan dinamika ekonomi.

Memang, Khofifah mengakui PBB ini sangat krusial untuk membiayai program di daerah. Seperti pendidikan, kesehatan, sosial, dan pembangunan. ”Tapi jangan lupa, adanya Pendapatan Asli Daerah ini esensinya untuk memfasilitasi kehidupan dan program yang mensejahterakan masyarakat," katanyi.

Maka, Khofifah berharap kepala daerah bisa menyeimbangkan antara kebijakan dan kebajikan. ”Setiap kepala daerah harus punya kemampuan mencari titik tengah yang tidak akan memberatkan masyarakat," lanjutnyi.

Dikatakannya, relaksasi kenaikan pajak ini berlaku untuk semua kabupaten/kota. Ia juga mengatakan bahwa permasalahan di kabupaten/ kota akan diselesaikan dengan tetap memperhatikan keadaan fiskal masyarakat.

BACA JUGA:HUT ke 80 RI, Bank Jatim Tampilkan Defile dan Gaungkan Semangat Kebersamaan

BACA JUGA:Taman Apsari Rusak Usai Pesta Rakyat, Pemprov Jatim Bergerak Cepat

"Saya dan Pak Wagub masih akan terus memantau dan memonitor data setiap daerah satu-satu. Tapi seperti di Jombang ini kita jadikan evaluasi karena perhatian publik tinggi sekali ke sana," ungkapnya.

Gubernur Khofifah lebih jauh menjelaskan, PBB merupakan representasi sebuah kontrak sosial. Di mana masyarakat memiliki kewajiban untuk berkontribusi, sementara pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan kontribusi tersebut kembali dalam bentuk pelayanan publik yang berkualitas. 

Relaksasi kenaikan PBB ini, lanjutnya, adalah cara untuk mengokohkan kontrak sosial tersebut. "Jadi relaksasi ini bukan intervensi Pemerintah Provinsi, tapi semata-mata wujud nyata dari keberseiringan pemerintah daerah terhadap denyut nadi masyarakat,” paparnyi.

Kategori :