Ke depan setiap kebijakan diskresi –apalagi yang menyentuh sektor bernilai ekonomi tinggi seperti haji– harus memiliki dasar hukum kuat atau legal opinion tertulis.
Melibatkan mekanisme check and balance dengan DPR dan publik. Juga, harus disertai laporan publik yang transparan terkait alasan, proses, dan dampaknya.
Dengan begitu, kita bisa menjaga agar diskresi tetap menjadi instrumen pelayanan publik, bukan pintu masuk praktik korupsi. (*)
*) Ulul Albab adalah akademisi administrasi publik; penulis buku A to Z Korupsi, Agama Mengajarkan Anti Korupsi, Korupsi dalam Perspektif Keilmuan; dan ketua ICMI Orwil Jawa Timur.