"Artinya dalam pelaporan LHKPN, saudara IBM ini juga diduga tidak patuh. Jumlah asetnya tidak sinkron dengan temuan awal dalam kegiatan tangkap tangan ini," ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, dikutip pada Senin, 25 Agustus 2024.
BACA JUGA:Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Pemerasan Sertifikasi K3
BACA JUGA:Peringati Bulan K3, Kidzania Surabaya Gelar Donor Darah
Budi mengatakan bahwa KPK pasti akan melakukan follow the money, atas aset-aset yang diduga terkait dan/atau merupakan hasil dari tindak pidana korupsi.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan pihaknya akan mempelajari setiap keterangan dan fakta dari para saksi, ahli, dan tersangka.
"Serta bukti yang diperoleh, dan akan menerapkan peraturan dan pasal yang tepat tuk disangkakan kepada mereka, sesuai dengan fakta hukum yang ditemukan," sebutnya dalam keterangannya, dikutip pada Senin, 25 Agustus 2025.
Sebagai informasi, Irvian merupakan seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker & K3).
BACA JUGA:Wamenaker Immanuel Ebenezer Resmi Berompi Oranye, KPK Amankan 11 Tersangka
Berdasarkan temuan awal KPK, Irvian diduga telah menerima uang sekitar Rp 69 miliar, hasil pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Penerimaan berlansung sejak 2019 hingga 2025.
Terdapat tersangka lain yang diproses oleh KPK, selain Irvian dan eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel (IEG). Yakni Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang, Gerry Aditya Herwanto Putra.
Lainnya yaitu Sub Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 tahun 2020-2025, Subhan; Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-sekarang, Anitasari Kusumawati; Dirjen Binwasnaker & K3 pada Maret 2025-sekarang, Fahrurozi; Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025, Hery Sutanto.
BACA JUGA:Bupati Pati Minta Jadwalkan Ulang Pemeriksaan di KPK
BACA JUGA:KPK Periksa Lisa Mariana terkait Kasus Korupsi Bank BJB
Ditambah Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri; Koordinator Supriadi; serta Perwakilan PT Kem Indonesia, Temurila dan Miki Mahfud.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)