Gibran Tak Lagi Didampingi Pengacara Negara dalam Gugatan Ijazah, Hakim: Bersifat Pribadi

Jumat 19-09-2025,12:28 WIB
Reporter : Joylin Septiani*
Editor : Mohamad Nur Khotib

HARIAN DISWAY - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka tidak lagi didampingi Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata terkait keabsahan ijazah SMA yang diajukan oleh seorang warga bernama Subhan.

Keputusan ini diambil setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai bahwa gugatan tersebut bersifat pribadi dan tidak berkaitan langsung dengan jabatan Gibran sebagai Wapres.

BACA JUGA:Dokumen Capres-Cawapres Dirahasiakan, KPU Bantah Lindungi Jokowi dan Gibran dari Isu Ijazah Palsu

“Majelis Hakim berpendapat bahwa karena ini sifatnya gugatan pribadi, dianggap kejaksaan, Jaksa Pengacara Negara (JPN) tidak mempunyai legal standing,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna pada Kamis, 18 September 2025.

Anang menjelaskan bahwa pada sidang perdana yang digelar Senin, 8 September 2025, JPN sempat hadir mewakili Gibran berdasarkan surat kuasa dari Sekretariat Wapres.

BACA JUGA:JPN Wakili Gibran dalam Sidang Gugatan Perdata di PN Jakpus

Kehadiran JPN saat itu didasarkan pada anggapan bahwa gugatan ditujukan kepada Gibran dalam kapasitasnya sebagai pejabat negara.

Namun, dalam persidangan, penggugat menyatakan bahwa gugatan ditujukan kepada Gibran sebagai individu, bukan sebagai Wapres. Hal ini membuat peran JPN dinilai tidak sesuai.

BACA JUGA:Wapres Gibran Digugat Rp125 Triliun, Dugaan Cacat Hukum dalam Pencalonan

“Nah dari itulah, kemudian berikutnya kita sudah laporkan, maka sidang berikutnya yang menjadi penasihat hukum adalah bukan dari kejaksaan,” tambah Anang.

Gugatan perdata ini terdaftar dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Budi Prayitno, serta 2 hakim anggota, Abdul Latip dan Arlen Veronica.

BACA JUGA:Gugatan Ijazah Terhadap Wapres Gibran, Sidang Pertama Digelar Senin Depan

Dalam gugatan tersebut, Subhan tidak hanya menggugat Gibran sebagai tergugat I, tetapi juga Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat II.

Ia menilai Gibran tidak memenuhi syarat pencalonan sebagai Wapres karena dianggap tidak memiliki ijazah SMA yang sah sesuai hukum Indonesia.

BACA JUGA:Gibran Kunjungi SBY, AHY Ungkap Isi Pembicaraan Mereka

Kategori :