Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran tidak sah menjabat sebagai Wapres periode 2024-2029.
Ia juga menuntut ganti rugi sebesar Rp125 triliun yang disebut sebagai kerugian materiil dan imateriil, serta meminta agar dana tersebut disetorkan ke kas negara.
BACA JUGA:Viral Usai Temui Wapres Gibran, Ojol Ini Ungkap Lulusan Hukum dan Mantan Advokat
Dengan status gugatan yang telah dipastikan bersifat pribadi, pendampingan hukum terhadap Gibran kini dialihkan ke penasihat hukum yang ditunjuk secara pribadi, bukan lagi oleh institusi kejaksaan. (*)
*) Mahasiswa magang dari Prodi English for Creative Industry Universitas Kristen Petra