Dalami Jual Beli Kuota Haji, KPK Panggil Bos-Bos Travel di Jawa Timur

Rabu 24-09-2025,18:35 WIB
Reporter : Noor Arief Prasetyo
Editor : Noor Arief Prasetyo

HARIAN DISWAY - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi distribusi kuota haji 2023–2024. Pada Rabu, 24 September 2025, lembaga antirasuah itu memanggil tujuh saksi yang sebagian besar merupakan pimpinan biro perjalanan haji.

Pemeriksaan dilakukan di Polda Jawa Timur. Beberapa nama yang hadir antara lain Komisaris PT Shafira Tour & Travel Mohammad Ansor Alamsyah, Direktur Utama PT Persada Duabeliton Travel Syarif Hidayatullah, Komisaris PT Tourindo Gerbang Kerta Susila Ismed Jauhar, serta Direktur PT Safari Global Perkara Asyhar.

Selain itu, penyidik juga meminta keterangan dari Direktur PT Panglima Express Irma Fatrijani, Manajer Haji PT Saudaraku Denny Imam Syapi’i, serta seorang wiraswasta bernama Syihabul Muttaqin.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa fokus pemeriksaan adalah menelusuri mekanisme distribusi kuota haji khusus.

BACA JUGA:DPR Komisi III Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

BACA JUGA:KPK Tegaskan Tanpa Intervensi Tangani Kasus Kuota Haji

“Kita ingin melihat alurnya dari hulu ke hilir maupun sebaliknya. Bagaimana proses mendapatkan kuota tambahan, apakah ada permintaan uang, jumlahnya berapa, dan apakah melibatkan pihak perantara,” ujarnya, Rabu, 24 September 2025.

Sehari sebelumnya, KPK juga sudah memeriksa lima saksi lain yang berasal dari sejumlah biro perjalanan, termasuk Direktur Utama PT Saudaraku Muhammad Rasyid dan Direktur PT Andromeda Atria Wisata Zainal Abidin. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung maraton sepanjang pekan ini.

Kasus ini bermula dari tambahan 20 ribu kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Berdasarkan aturan, 92 persen seharusnya dialokasikan untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, pembagiannya justru tidak sesuai ketentuan karena dibagi rata 50–50.

Perbedaan alokasi ini diduga membuka ruang praktik jual beli kuota kepada calon jemaah. Atas dasar itu, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan umum untuk menjerat para pihak yang diduga terlibat.

BACA JUGA:KPK Periksa Kapusdatin Dugaan Kasus Korupsi Kuota Haji

BACA JUGA:KPK Periksa Khalid Basamalah Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan

“Penyidikan berjalan tanpa hambatan. Kami pastikan seluruh pihak terkait akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” tegas Budi. (*)

 

Kategori :