BACA JUGA:Khalid Basalamah Kembalikan Uang Terkait Kasus Korupsi Haji, KPK Masih Telusuri Asalnya
“Jadi tadi permintaanya dari oknum itu, kapan di mana, siapa yang minta, kepada siapa jumlahnya berapa, itu sedang kita dalami juga,” ujar Asep.
Ia menegaskan ada alur perintah yang salah dalam mekanisme kuota. Instruksi bisa datang dari pejabat ke biro haji lalu ke jemaah, atau pun bisa sebaliknya.
“Makanya kami menggandeng PPATK untuk melihat ini ke mana nih, ke siapa seperti itu,” lanjutnya.
Pada 8 Agustus 2025 lalu, KPK menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan. Beberapa tokoh penting sudah diperiksa, termasuk Menteri Agama era Presiden Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas.
BACA JUGA:KPK Bongkar Modus Pelunasan Mepet Kuota Haji Tambahan 2023-2024
Yaqut dicecar selama tujuh jam pada 1 September 2025. Ia dimintai keterangan mengenai kronologi pengambilan keputusan pembagian kuota tambahan antara haji reguler dan khusus.
“Memperdalam keterangan yang saya sampaikan di pemeriksaan sebelumnya. Jadi ada pendalaman,” ujar Yaqut usai pemeriksaan.
BACA JUGA:KPK Periksa Kapusdatin Dugaan Kasus Korupsi Kuota Haji
KPK juga mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri pada 11 Agustus 2025. Surat keputusan itu ditujukan kepada Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyur.
“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan surat keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
BACA JUGA:KPK Periksa Khalid Basamalah Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan
Selain itu, penggeledahan dilakukan di rumah Yaqut di Condet, kantor agen perjalanan haji, kediaman ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita dokumen, barang bukti elektronik (BBE), kendaraan roda empat, hingga properti. Semua barang diduga terkait dengan praktik korupsi kuota tambahan.
BACA JUGA:Ustaz Khalid Basalamah Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024