Kejagung Geledah PT Saka Energi Indonesia Terkait Korupsi Akuisisi Blok Migas

Jumat 26-09-2025,16:28 WIB
Reporter : Lolyn Vanika*
Editor : Noor Arief Prasetyo

Menurut perhitungan BPK, harga pembelian ketiga blok migas tersebut jauh lebih tinggi dari nilai wajar, dengan selisih mencapai US$ 56,6 juta atau sekitar Rp852 miliar. Akibatnya, kerugian yang ditanggung Saka Energi dan PGN diperkirakan mencapai US$ 347 juta atau setara Rp5,2 triliun. Kerugian tersebut menunjukkan akuisisi yang dilakukan PT SEI tidak sejalan dengan prinsip bisnis komersial perusahaan.

Dalam detail perhitungannya, BPK bersama tim Lembaga Anti Pencucian Uang Indoneisa (LAPI) ITB menemukan bahwa nilai net present value (NPV) Blok Ketapang hanya sebesar US$ 10 juta, jauh di bawah harga akuisisi senilai US$ 71 juta.  Sedangkan, nilai akuisisi yang dapat memberikan keuntungan adalah senilai US$ 40,5 juta. Hal ini menunjukkan adanya kelebihan pembayaran hingga US$ 30,5 juta.

BACA JUGA:Lapangan Migas Pertamina Prabumulih Catat Lonjakan Produksi Minyak

BACA JUGA:Kejagung Ungkap Perkembangan Perkara Pengadaan Satelit Kemhan

Untuk Blok Pangkah, pembelian juga dianggap terlalu mahal dengan selisih sekitar US$ 11,28 juta. Sedangkan pada Blok Fasken, harga akuisisi diperkirakan lebih tinggi sekitar US$ 14,88 juta, meski masih menghasilkan keuntungan dari sisi NPV sebesar US$ 106 juta.

Anggota VII Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hendra Susanto, pernah menyampaikan pada 2023 bahwa laporan hasil audit tersebut telah diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, Kejaksaan Agung juga meminta dokumen itu guna menindaklanjuti proses penyidikan. Hendra menekankan pentingnya koordinasi antara Kejaksaan dan KPK untuk menuntaskan kasus ini.

Kejaksaan Agung menilai penggeledahan ini penting untuk menelusuri aliran dana sekaligus memastikan ada atau tidaknya kerugian negara. Dengan kasus yang telah masuk tahap penyidikan, publik kini menunggu langkah berikutnya dari aparat penegak hukum dalam mengungkap dugaan penyimpangan akuisisi blok migas oleh SEI. (*)

*) Mahasiswa Magang Prodi Sastra Inggris Universitas Negeri Surabaya

Kategori :