RUU ini juga mengatur perampasan aset berupa barang temuan yang diduga kuat berasal dari tindak pidana. Ia mencontohkan kasus perampokan besar-besaran.
BACA JUGA:RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas Pekan Depan, DPR RI Bakal Ajukan Rancangan Baru
Misalnya, kata Mahfud, dalam kasus perampokan besar-besaran, barang-barang yang ditinggalkan pelaku dapat dirampas negara melalui penetapan pengadilan.
Ia juga mencontohkan kasus BTS Kominfo, di mana ada seseorang yang menyerahkan uang Rp27 miliar ke kejaksaan dalam kaitannya dengan tindak pidana.
“Statusnya apa? Belum jelas sampai sekarang. Padahal orang itu menyerahkan. Kalau sudah disebut dalam putusan pengadilan, mestinya langsung bisa dirampas,” jelasnya. (*)