"Mengingat pelaku korupsi sudah dilakukan oleh semua lini, baik pelaku legislatif, eksekutif, pemerintah pusat, pemerintah daerah sampai pada pemerintahan desa,” kata Siti.
Sedangkan Guru Besar Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Prof. Dr. Deni Setya Bagus Yuherawan, S.H., M.S., menyoroti aspek teknis dalam penempatan pasal-pasal Rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset.
Ia menekankan perlunya mekanisme yang jelas agar regulasi ini dapat dijalankan secara efektif tanpa menimbulkan tafsir yang membingungkan.
BACA JUGA:Buruh Temui Presiden Prabowo di Istana, Minta Percepat RUU Perampasan Aset
“Image orang bahwa perampasan ini membutuhkan perbuatan material yang keras. Dengan penempatan pasal 40 RUU perampasan aset itu, pada poin pertama jelas merupakan domain hukum perdata meskipun tidak ada aturan dalam sistem pemerintahan yang mana yang digunakan,” kata Deni.
“Memutus harus ada cara, harus ada sistem, apapun itu, ini ikhtiar anak bangsa. RUU Perampasan Aset dapat diakselerasikan yang artinya segera tapi pembenahan dengan serius, bukan sekedar segera seperti sekarang,” tambahnya.
Forum ini menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset mendesak untuk segera disahkan, dengan komitmen kuat agar regulasi tersebut benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat.(*)
*)Mahasiswa magang dari Prodi Ilmu Komunikas, Universitas Trunojoyo Madura|