BACA JUGA:Keracunan Massal MBG, Struktur BGN Dipertanyakan karena Nihil Ahli Gizi
Nanik mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut bertujuan agar pengawasan dan tanggung jawab tidak hanya berada di tangan BGN, tetapi juga melibatkan yayasan mitra.
"Karena yayasan sudah menerima manfaat dari kita sewa lahan bangunannya, dia harus ikut bertanggung jawab dengan menyediakan koki, mengapa? Supaya ini kontrolnya bukan hanya dari BGN, melainkan ada kontrol juga dari pihak mitra," paparnya. (*)
*) Mahasiswa magang dari Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya