KPK Tahan Eks Dirut PT PGN Hendi Prio Santoso Tersangka Korupsi Jual Beli Gas

Kamis 02-10-2025,16:42 WIB
Reporter : Lolyn Vanika*
Editor : Noor Arief Prasetyo

JAKARTA, HARIAN DISWAY – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk periode 2008–2017, Hendi Prio Santoso (HPS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perjanjian jual beli gas antara PGN dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE).

Penetapan tersangka tersebut diumumkan bersamaan dengan pengumuman penahanan terhadap Hendi pada Rabu, 1 Oktober 2025.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan penahanan terhadap Hendi dilakukan untuk 20 hari pertama, sejak 1 hingga 20 Oktober 2025.

“Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Merah Putih,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

BACA JUGA:Kejagung Titipkan Gading Ramadhan Joedo ke KPK

BACA JUGA:KPK Periksa Mantan Dirut PT DKB, Perihal Dugaan Korupsi Kapal Angkut Tank TNI AL

Lebih lanjut, dugaan korupsi ini bermula dari pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PGN tahun 2017 pada 19 Desember 2016. Dalam dokumen RKAP tersebut, sebenarnya tidak ada rencana PGN membeli gas dari IAE.

Namun, pada 2 November 2017 dilakukan penandatanganan kerja sama, yang kemudian dilanjutkan dengan pembayaran uang muka (advance payment) sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat pada 9 November 2017.

KPK juga menemukan fakta bahwa untuk memperlancar transaksi, Hendi bersama seorang pihak bernama Yugi Prayanto (YG) melakukan pertemuan dengan Komisaris Utama sekaligus pemilik saham mayoritas PT IAE, Arso Sadewo (AS).

Pertemuan tersebut menjadi awal kesepakatan antara PGN dan IAE yang kemudian diikuti pemberian commitment fee.

BACA JUGA:KPK Geledah Rumah Gubernur Kalbar Ria Norsan

BACA JUGA:Biro Travel Haji di Seluruh Indonesia Jadi Sasaran KPK, Imbas Korupsi Kuota Haji

“Mereka (HPS dan YG) bertemu dengan saudara AS untuk melakukan pengkondisian terkait persetujuan pembelian gas bumi oleh PT PGN dari PT IAE,” kata Asep.

Setelah kesepakatan tersebut, Hendi diduga menerima commitment fee senilai 500 ribu dolar Singapura dari Arso.

“Setelah kesepakatan tersebut, AS (Arso Sadewo) memberikan commitment fee sebesar SGD 500.000 kepada HPS di kantornya yang berlokasi di Jakarta,” jelas Asep.

Kategori :