Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU BUMN, Andre Rosiade menyebutkan terdapat 11 poin pokok perubahan dalam revisi UU BUMN, sebagai berikut:
BACA JUGA:Kementerian BUMN Berubah Jadi Badan Penyelenggara, Bukan Dilebur ke Danantara
BACA JUGA:Istana Buka Suara soal Wacana Peleburan Kementerian BUMN ke Danantara
- Mengatur Lembaga terkait yang akan menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur BP BUMN
- Penambahan kewenangan BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN
- Pengelolaan pengaturan dividen seri A dwi warna oleh BP BUMN atas dasar persetujuan presiden
- Larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri dalam struktur direksi, komisaris, maupun dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitunsi nomor 128/PUU-XXIII/2025
- Penghapusan ketentuan anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan dewan pengawas bukan lagi sebagai penyelenggara negara
- Menegaskan kesetaraan gender bagi pegawai BUMN dalam mengisi jabatan strategis, mulai dari direksi, komisaris, hingga jabatan manajerial di BUMN
- Menetapkan aturan mengenai perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan holding internasional, holding investasi ataupun pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah
- Mengatur pengecualian bagi BUMN tertentu yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN
- Mengatur kewenangan pemeriksaan laporan keuangan BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
- Mengatur mekanisme transisi dari Kementerian BUMN menuju BP BUMN agar berjalan sesuai peraturan pemerintah
- Pengaturan jangka waktu rangkap jabatan menteri atau wamen sebagai organ BUMN sejak putusan MK diucapkan (*)
*) Mahasiswa magang Prodi Sastra Inggris Universitas Negeri Surabaya