"50 persen wewenangnya Gus Yaqut ya, Kemenag. Kami tidak ada intervensi untuk menentukan kuota 50-50. Kami cuman apa, ketemu biasa aja,” tegasnya.
KPK juga tengah mendalami dugaan adanya fee percepatan dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) kepada pihak tertentu sebagai imbalan dalam pengisian kuota tambahan. Pemeriksaan terhadap Tauhid turut mencakup pertanyaan seputar mekanisme penentuan kuota dan potensi aliran dana tersebut.
Selain Tauhid, masih ada tiga saksi lain yang turut diperiksa, yakni Supratman Abdul Rahman (Direktur PT Sindo Wisata Travel), Artha Hanif (Direktur Utama PT Thayiba Tora), dan M. Iqbal Muhajir.
Secara keseluruhan, puluhan saksi dari kalangan asosiasi, biro perjalanan, hingga pejabat internal Kemenag telah dimintai keterangan oleh penyidik KPK. (*)
*) Mahasiswa magang Prodi Sastra Inggris dari Universitas Negeri Surabaya