Alasan Kesehatan, Kusnadi Belum Ditahan Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

Rabu 22-10-2025,16:42 WIB
Reporter : Kenyo Wangsa*
Editor : Noor Arief Prasetyo

BACA JUGA:Manajer Operasinal Amphuri Diperiksa KPK Terkait Kuota Haji

BACA JUGA:KPK Dalami Mekanisme Subkontraktor Kasus Penyaluran Bansos

KPK menahan empat tersangka pemberi dana hibah pokir kepada Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi (KUS).

Akibat perbuatannya, para tersangka dianggap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

*) Mahasiswa Magang Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya

Kategori :