Mengapa? Karena di negara hukum, kebenaran tidak diukur dari seberapa banyak yang setuju, tetapi seberapa adil aturan itu bagi yang paling dirugikan.
Judicial review bukan soal menang atau kalah. Judicial review harus dilihat sebagai upaya menjaga agar negara tetap berada di jalur konstitusi. Agar hukum tidak berubah menjadi alat statistik dan agar keadilan tetap punya wajah manusia.
Sebab, dalam konstitusi, sebagaimana dalam hidup, yang sedikit pun tetap berhak atas keadilan. (*)
*) Ulul Albab adalah ketua Bidang Litbang DPP Amphuri dan ketua ICMI Jawa Timur.