Pemerintah juga menegaskan bahwa implementasi kebijakan ini akan dilakukan secara hati-hati dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Bank Indonesia dan pelaku industri keuangan.
Sosialisasi kepada masyarakat akan menjadi kunci agar transisi berjalan lancar tanpa menimbulkan kebingungan.
BACA JUGA:Menkeu Purbaya Tegaskan Tak Tertarik Masuk Politik Meski Elektabilitasnya Naik
BACA JUGA:Purbaya Beri Keringanan dan Pembebasan Pajak untuk Sejumlah Golongan, Ini Daftarnya!
Dengan redenominasi, harga barang tidak akan berubah secara riil. Misalnya, barang seharga Rp15.000 akan menjadi Rp15 setelah redenominasi diberlakukan. Penyesuaian hanya terjadi pada angka nominal, bukan pada nilai ekonominya.
Kementerian Keuangan berharap, dengan penyederhanaan tersebut, transaksi keuangan menjadi lebih praktis dan transparan, serta memperkuat kepercayaan terhadap stabilitas rupiah di mata publik dan investor internasional.(*)
*)Mahasiswa Magang Prodi English for Business and Professional Communication Politeknik Negeri Malang