Pengendali Teknis Pemeriksa BPK RI, Supono, menyampaikan bahwa pemeriksaan interim bertujuan memutakhirkan profil risiko dan menilai efektivitas pengendalian intern selama proses penyusunan laporan keuangan.
Ruang lingkup pemeriksaan meliputi Sistem Pengendalian Intern, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta penelaahan transaksi dan realisasi anggaran hingga Triwulan III.
Entry meeting berlangsung kondusif dan konstruktif. Tim BPK RI memberikan arahan teknis terkait metodologi pemeriksaan, sementara Kanwil Kemenkum Jatim menunjukkan kesiapan penuh dan komitmen kolaboratif dalam mendukung seluruh tahapan pemeriksaan.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola keuangan negara yang bersih, akuntabel, dan berintegritas. (*)