“Seluruh proses penyusunan RUU KUHAP dilaksanakan secara partisipatif dan terbuka dengan melibatkan akademisi, praktisi hukum, lembaga penegak hukum, organisasi profesi, masyarakat sipil, serta kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas,” ungkapnya.
Sementara itu, Koalisi masyarakat sipil menilai draf yang telah disetujui pada Tingkat I itu memuat pasal-pasal bermasalah, karet, dan membuka ruang penyalahgunaan wewenang.
Mereka menilai pasal-pasal tersebut melemahkan kontrol peradilan, memperluas kewenangan aparat tanpa pengawasan, serta berpotensi menjerat warga dalam praktik penjebakan, penahanan sewenang-wenang, hingga pemerasan atas nama restorative justice.
Berikut rangkuman isu substantif yang menjadi sorotan:
1. Semua Bisa Dijebak Aparat
RKUHAP memperluas penggunaan undercover buy dan controlled delivery yang semula hanya untuk tindak pidana khusus seperti narkotika menjadi metode penyelidikan untuk semua jenis tindak pidana (Pasal 16).
Masalahnya:
• Penyidik bisa menciptakan tindak pidana
• Tanpa batasan
• Tanpa pengawasan hakim
Koalisi menilai perluasan kewenangan ini membuka peluang praktik entrapment dan rekayasa kasus oleh aparat.
2. Semua Bisa Diamankan, Ditangkap, hingga Ditahan di Tahap Penyelidikan
Dalam Pasal 5 RKUHAP, aparat dapat melakukan penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan, bahkan penahanan pada tahap penyelidikan. Padahal pada tahap ini belum jelas apakah benar ada tindak pidana.
Ketentuan ini jauh lebih longgar dibanding KUHAP yang berlaku saat ini.
BACA JUGA:Pansus Eigendom Masih Tunggu RDP, Warga Desak DPR RI Beri Solusi Konkret
BACA JUGA:Satu Dekade Absen, DPRD Jatim Kembali Gelar Wayangan Besok