BACA JUGA:Kawal Kasus Buruh di Surabaya, KASBI Jatim Ajukan Hearing ke DPRD Surabaya
BACA JUGA:Satu Dekade Absen, DPRD Jatim Kembali Gelar Wayangan Besok
6. Semua Bisa Dikontrol Polisi
Pasal 7 dan 8 menempatkan seluruh PPNS dan penyidik khusus di bawah koordinasi Polri.
Dengan beban perkara yang besar dan tumpukan laporan yang belum tertindaklanjuti, kebijakan ini dinilai membuat Polri menjadi lembaga superpower tanpa keseimbangan pengawasan.
7. Penyandang Disabilitas Tanpa Perlindungan
RKUHAP dinilai ableistik karena tidak menjamin akomodasi layak bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum.
Pasal 137A bahkan memungkinkan:
• Penghukuman tanpa batas waktu
• Tanpa mekanisme pengawasan
• Tanpa standar penghentian
Situasi ini disebut membuka peluang arbitrary detention atau pengurungan sewenang-wenang.
8. Semua Bisa Jadi Korban karena RKUHAP Dipaksakan Terburu-buru
RKUHAP akan berlaku tanpa masa transisi mulai 2 Januari 2026.
Sementara itu, lebih dari 10 peraturan pemerintah sebagai aturan turunan harus disusun dalam waktu kurang dari setahun (Pasal 332 dan 334). Risiko kekacauan implementasi dinilai sangat tinggi.
*) Mahasiswa Magang Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya