3. Semua Bisa Ditangkap-Tahan Sewenang-wenang Tanpa Izin Hakim
Pasal 90 dan 93 RKUHAP tetap tidak mensyaratkan izin hakim untuk penangkapan dan penahanan, serta tidak memperbaiki penyimpangan masa penangkapan yang terlalu panjang dalam undang-undang sektoral.
4. Semua Bisa Digeledah, Disita, Disadap, dan Diblokir Tanpa Izin Pengadilan
Beberapa pasal (105, 112A, 132A) memberi kewenangan:
• Penggeledahan
• Penyitaan
• Pemblokiran
tanpa izin pengadilan, cukup berdasarkan penilaian subjektif penyidik.
RKUHAP juga membolehkan penyadapan tanpa izin hakim berdasarkan undang-undang yang bahkan belum terbentuk (Pasal 124).
5. Semua Bisa Dipaksa Damai lewat Restorative Justice di Tahap Penyelidikan
Pasal 74A mengatur kesepakatan damai bahkan ketika belum ada tindak pidana (tahap penyelidikan).
Masalah besar muncul:
• Bagaimana mungkin ada pelaku–korban jika tindak pidana belum terjadi?
• Penghentian penyelidikan tidak dilaporkan ke otoritas mana pun
• Potensi pemerasan dan pemaksaan sangat tinggi
Proses restorative justice dalam RKUHAP juga tidak memberikan ruang bagi hakim untuk melakukan pemeriksaan substansial. Hakim hanya menjadi “stempel”.