HARIAN DISWAY - Ketua DPR RI Puan Maharani akan menelaah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif duduki jabatan sipil.
Puan menegaskan dirinya menghormati putudan MK. Karena itu, dia akan mempelajari secara detail implikasi putusan tersebut terhadap tata kelola pemerintahan maupun struktur kelembagaan negara.
“Akan mengkaji hal (putusan) tersebut di DPR,” kata politikus PDI Perjuangan itu dalam sesi jumpa temunya dengan para awakmedia di Kompleks Parlemen pada Selasa, 18 November 2025.
BACA JUGA:Butuh Ketegasan Penghapusan Frasa Penugasan Polri di Luar Kepolisian
BACA JUGA:Daftar Puluhan Perwira yang Terancam Mundur dari Jabatan Sipil setelah Putusan MK!
Puan menegaskan, kajian DPR akan mempertimbangkan seluruh aspek secara hati-hati.
Baginya, keputusan MK harus diterapkan sebagaimana mestinya, namun implementasinya perlu disesuaikan agar tetap menjaga stabilitas birokrasi.
“Kita lihat dulu bagaimana dampaknya (putusan) dan apa saja yang perlu disesuaikan,” ujarnya.
Putusan MK yang dimaksud merupakan hasil sidang pada Kamis, 13 November 2025, setelah lembaga tersebut mengabulkan seluruh permohonan uji materi yang diajukan oleh Syamsul Jahidin terhadap Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Dalam putusan perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan Kapolri tidak lagi memiliki kewenangan untuk menempatkan anggota Polri aktif pada jabatan sipil di instansi pemerintahan.
BACA JUGA:Putusan MK dan Batas Polisi: Pilih Seragam Bhayangkara atau Jabatan Sipil
BACA JUGA:RKUHAP Disahkan DPR RI Hari Ini, Koalisi Sipil Laporkan Panja ke MKD Jelang Sidang Paripurna
Salah satu poin penting dalam amar putusan MK adalah pembatalan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU Polri yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
MK menilai frasa tersebut menimbulkan ketidakjelasan norma karena membuka peluang bagi anggota Polri aktif untuk ditempatkan pada jabatan sipil, baik melalui penugasan resmi maupun tanpa penugasan langsung dari Kapolri.
Ketentuan ini justru menyimpang dari substansi Pasal 28 ayat 3 yang secara tegas menyatakan bahwa anggota kepolisian hanya dapat menduduki jabatan di luar institusi Polri setelah mereka mengundurkan diri atau pensiun.