Polri Siap Jalankan Putusan MK, Bentuk Pokja untuk Perketat Penugasan Polisi di Jabatan Sipil

Jumat 21-11-2025,12:24 WIB
Reporter : Shanita Septias Anaway*
Editor : Mohamad Nur Khotib

HARIAN DISWAY - Kepolisian Republik Indonesia menyatakan siap mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU/XXIII/2025 dengan membentuk Kelompok Kerja (Pokja) demi memastikan aturan baru tentang penugasan anggota polisi aktif di luar struktur Polri dapat diterapkan secara tepat dan tanpa multitafsir.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Bridgen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membeberkan, Pokja akan diberikan mandat penuh dalam melakukan kajian cepat yang bersifat komprehensif demi menghindari penafsiran yang keliru di lapangan.

BACA JUGA:DPR RI Akan Kaji Putusan MK Larang Polisi Duduki Jabatan Sipil

BACA JUGA:Daftar Puluhan Perwira yang Terancam Mundur dari Jabatan Sipil setelah Putusan MK!

“Polri sangat menghormati putusan MK. Untuk itu, Kapolri telah membentuk Pokja yang bertugas melakukan kajian cepat dan mendalam, sehingga implementasi putusan ini dapat berjalan dengan tepat dan tidak menimbulkan multitafsir,” Karopenmas Divhumas Polri Polri Bridgen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dikutip dari disway.id.

Dalam proses penyusunan kajian itu, Pokja diketahui telah melakukan sejumlah koordinasi intensif dengan berbagai kementerian dan institusi lembaga terkait.

Fokus utama pembahasan Pokja sendiri berkaitan dengan pengaturan penempatan anggota polisi aktif di luar struktur organisasi Polri, sebuah mekanisme yang selama ini dilakukan melalui pola kerja sama antarinstansi.

Prinsip utama penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi, tegas Trunoyudo, hanya dapat dilakukan apabila terdapat permintaan resmi dari kementerian, lembaga negara, badan, komisi, atau organisasi internasional yang membutuhkan keahlian khusus dari personel Polri.

BACA JUGA:Putusan MK dan Batas Polisi: Pilih Seragam Bhayangkara atau Jabatan Sipil

BACA JUGA:Prabowo Diminta Tarik Polisi Aktif dari Jabatan Sipil

Dengan demikian, setiap bentuk penempatan atau alih tugas harus berlandaskan permintaan institusional yang jelas, bukan dari inisiatif internal Polri semata.

Sebagai langkah awal dalam menjalankan putusan MK serta hasil kajian sementara Pokja, Polri menarik kembali satu pejabat tinggi yang sedang menjalani masa orientasi alih jabatan di Kementerian Koperasi dan UMKM.

Pejabat tersebut adalah Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, yang diperintahkan untuk kembali ke Polri untuk kepentingan pembinaan karier. Penarikan tersebut ditetapkan melalui surat Kapolri bertanggal 20 November 2025.

Trunoyudo memastikan Pokja akan terus bekerja dan memperkuat koordinasi antarlembaga demi menyelaraskan seluruh kebijakan internal Polri dengan ketentuan baru tersebut.

“Tim Pokja secara simultan tetap melakukan koordinasi, kolaborasi, dan konsultasi dengan lembaga terkait. Ini adalah komitmen Polri untuk menjalankan keputusan hukum secara konsisten demi kepentingan bangsa dan negara,” pungkasnya. (*)

Kategori :