Demo Buruh Jatim Hari Ini, Tuntut Kenaikan Upah Hingga Rp1 Juta untuk Tahun Depan

Kamis 27-11-2025,14:22 WIB
Reporter : Edi Susilo
Editor : Mohamad Nur Khotib

SURABAYA, HARIAN DISWAY– Gerakan Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh (GASPER) Jawa menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) di 2026 sebesar Rp3,3 juta. 

Untuk menuntut hak mereka itu, ribuan buruh dari berbagai aliansi dan serikat menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Jawa Timur, Kamis, 27 November 2025.

Juru Bicara GASPER Jawa Timur Jazuli mengatakan, aksi ini diikuti sekitar 6.000 buruh. Mereka berasal dari berbagai daerah seperti Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, Pasuruan, Tuban, Probolinggo, Jember, Lumajang, Jombang, hingga Malang.

Serikat pekerja yang terlibat antara lain KSPI, KSPSI, KSBSI, Sarbumusi, FSPMI, FSP KEP, SPN, LEM SPSI, RTMM, KAHUTINDO, hingga SBI.

BACA JUGA:Kawal Kasus Buruh di Surabaya, KASBI Jatim Ajukan Hearing ke DPRD Surabaya

BACA JUGA:Massa KASBI Gelar Aksi Demo di Depan Gedung DPR, Sampaikan 10 Tuntutan Buruh

Dalam aksi ini, kata Jazuli, ribuan buruh menuntut kenaikan upah sesuai ketentuan penghitungan upah. Buruh ingin UMP Jatim tahun depan sebesar Rp3.356.349. ”Tuntutan ini, mengacu pada sejumlah dasar yang objektif,” katanya. 

Jazuli mengatakan, buruh Jatim merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023. Yang menegaskan bahwa variabel indeks tertentu dalam penghitungan upah harus mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dan memenuhi prinsip kebutuhan hidup layak (KHL). 

Data BPS 2024 menunjukkan bahwa KHL Jawa Timur berada pada angka Rp3.038.305. Dalam formulasi buruh, UMP dihitung menggunakan inflasi Jatim Oktober 2025 sebesar 2,69 persen, pertumbuhan ekonomi Jatim triwulan III-2025 sebesar 5,22 persen, serta indeks tertentu (α) sebesar 1,49.

BACA JUGA:Buruh Pabrik Rokok Kota Pasuruan Tersenyum, Terima Bantuan DBHCHT

BACA JUGA:Prabowo Segera Umumkan Dewan Kesejahteraan Buruh, Presiden KSPSI Menolak Jadi Pejabat Negara

“Dari formulasi itu keluar angka UMP 2026 sebesar Rp3.356.349. Itu tuntutan kami, karena sesuai KHL dan putusan MK,” kata Jazuli.

GASPER menilai kenaikan UMP 2026 penting untuk menjaga daya beli pekerja. Serta memastikan buruh dapat memenuhi kebutuhan hidup layak di tengah kenaikan harga barang dan jasa. 

Buruh di Jatim, kata Jazuli, wajar merasa resah dengan pengupahan yang selama ini berlaku di Jatim. Lantaran, UMP Jatim 2025 hanya Rp2,3 juta.

Angka tersebut, ermasuk terendah keempat secara nasional. UMP Jatim bahkan jauh di bawah Papua Pegunungan yang Rp4,28 juta. ”Rata-rata UMP nasional 2025 saja Rp3,31 juta. Jatim ini terlalu rendah,” tegasnya. (*)

Kategori :