Kursi Ketum PBNU Beralih ke Rais Aam, Wasekjen Duga Ada Sabotase Surat Pencopotan Gus Yahya

Jumat 28-11-2025,10:58 WIB
Reporter : Mohamad Nur Khotib
Editor : Mohamad Nur Khotib

HARIAN DISWAY - Dualisme di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) makin menguat. Makin tegang. KH Yahya Cholil Staquf tetap bersikeras tak mau dicopot dari jabatan ketua umum. Kecuali lewat muktamar.

Banser dan sejumlah polisi berjaga di Kantor PBNU, Jakarta Pusat pada siang kemarin. Sebab, sempat ada kabar akan digelar aksi demonstrasi dari Koalisi Mahasiswa Islam Indonesia (KMII). Namun, massa aksi belum juga hadir hingga petang hari.

Katib Syuriyah PBNU KH Sarmidi Husna menegaskan bahwa Surat Edaran (SE) PBNU Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 adalah sah dan berlaku secara substansial, meski beredar dalam versi bertanda draft akibat kendala teknis di sistem Digdaya. 

BACA JUGA:Gus Yahya Bantah Dicopot, Tegaskan Masih Ketua Umum PBNU secara De Jure

BACA JUGA:PBNU Copot Gus Yahya dari Jabatan Ketua Umum Mulai 26 November 2025, Ini Surat Edarannya!

Seluruh poin dalam SE itu tetap berlaku. Termasuk pada poin yang menyatakan status Gus Yahya tidak lagi menjabat sebagai ketua umum PBNU sejak 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.

Apalagi, surat itu sudah ditandatangani Wakil Rais Aam KH Afifuddin Muhajir dan Katib Syuriyah KH Tajul Mafakhir. “Dengan surat itu, Gus Yahya sudah tidak menjabat Ketua Umum lagi,” ujar Sarmidi Husna saat konferensi pers di Jakarta, tadi malam.

Ya, SE tersebut merupakan tindak lanjut dari Hasil Rapat Harian Syuriyah PBNU pada Kamis, 20 November 2025. Dalam rapat itu, diputuskan dua hal penting.

Pertama, Gus Yahya diminta mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PBNU dalam waktu tiga hari sejak diterimanya keputusan. Kedua, jika dalam tiga hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah memutuskan memberhentikan Gus Yahya dari jabatan ketua umum PBNU. 

BACA JUGA:Profil dan Kiprah Charles Taylor, Penasihat Internasional PBNU yang Dicopot Rais Aam

BACA JUGA:Gus Yahya Kumpulkan Ulama Tanpa Rais Aam Malam Ini, Tegaskan Tak Akan Mundur dari Jabatan Ketum PBNU

Selain itu, ada tiga dasar pencopotan Gus Yahya sebagai ketua umum. Pertama, Syuriyah PBNU menilai adanya undangan narasumber yang terindikasi atau terbukti ikut bagian dari Zionis. Pelanggaran kedua, narasumber tersebut mengikuti kegiatan kaderisasi Akademi Kepemimpinan NU (AKN).

"Itu memang sebenarnya sudah memenuhi dasar yang ada di Peraturan Perkumpulan,” jelas Sarmidi.

Pengurus harian Syuriyah menganggap undangan terhadap narasumber yang pro Zionis itu merusak reputasi perkumpulan, Bahkan, melanggar Qanun Asasi dan paham Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah. Pelanggaran ketiga berkaitan dengan tata kelola keuangan di internal organisasi. 

Otomatis jabatan ketua umum lowong. Kini, kata Sarmidi, seluruh kewenangan PBNU sementara berada di tangan Rais Aam sebagai pimpinan tertinggi NU. Tentu sampai ditetapkan pejabat ketua umum.

Kategori :