Mantan Dirut PLN Batubara Khairil Wahyuni Puji Presiden Prabowo Rehabilitasi Direksi PT ASDP Ferry

Sabtu 29-11-2025,00:29 WIB
Reporter : Djono W. Oesman
Editor : Yusuf Ridho

Sidang tipikor di PN Jakarta Pusat pada 20 November 2025, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 4,6 tahun untuk Ira dan 4 tahun untuk dua terdakwa lainnya. Ketiganya juga divonis merugikan negara Rp1,2 triliun.

Khairil yang juga menekuni dunia dakwah Islam itu menilai, rehabilitasi tersebut membuktikan Presiden Prabowo dapat menunjukkan negara tidak abai terhadap fenomena perbedaan cara pandang keadilan substantif. Bahkan, bukti berkomitmen hadir melindungi hak hak warga negara dan menjamin kepastian hukum.

”Sejak KPK didirikan Presiden Megawati, baru Presiden Prabowo yang punya keberanian moral menegakkan keadilan substansial dan material dari sudut pandang pengambil keputusan. Termasuk, dalam memberikan abolisi terhadap kasus tuduhan korupsi yang menjerat Tom Lembong,” kata Khairil. 

Khairil juga berharap agar rehabilitasi tersebut dijadikan koreksi kinerja penegak hukum di Indonesia agar tidak bertindak semau-maunya dalam menerapkan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan, semata-mata tidak hanya melihat aspek yuridis formal dalam menjerat pejabat pemerintah/BUMN yang dibebani tanggung jawab mengejar target kinerja untuk mendukung pertumbuhan ekonomi demi kepentingan ekonomi negara. 

”Ini sinyal presiden bahwa aparat penegak hukum harus meningkatkan profesionalisme, objektif, berintegritas, bertanggung jawab menjaga citra institusi dalam menangani perkara serupa di masa mendatang,” kata alumnus Fakultas Hukum, UGM, itu. 

Selain itu, lanjut Khairil, penegak hukum dituntut meningkatkan pemahaman tentang lingkup bisnis yang melatarbelakangi keputusan aparat pemerintah atau BUMN. Khususnya, keterkaitan bisnis dengan tata kelola perekonomian negara. Sehingga, searah dengan sikap presiden dalam mengejar pertumbuhan ekonomi secara transparan dan berkeadilan.

”Aparat penegak hukum jangan mempertahankan beda persepsi penerapan UU Korupsi sehingga para eksekutif di pemerintahan takut melangkah karena kebijakan terobosan berisiko dijerat pidana Undang-Undang Pemberantasan Korupsi,” tegas Khairil mencontohkan kasus yang menimpa dirinya maupun Ira Puspadewi dkk.

HUKUM BEPIHAK BUNUH KARIER

Khairil membeberkan dinamikanya. Tahun 2020 pengadilan memvonis dirinya 2 tahun itu hingga inkrah di tingkat MA. Ia juga dinyatakan bersalah lantaran melakukan kerja sama operasi dengan PT TME untuk pengikatan cadangan batu bara dengan pola reserve portfolio. Yaitu, dengan mendirikan perusahaan patungan pemasok batu bara untuk PLTU Mulut Tambang PLN, baik yang akan dibangun maupun yang sudah beroperasi di PLTU Mulut tambang Simpang Blimbing.  

Ironisnya, kerja sama tersebut didakwa menyalahgunakan wewenang dan divonis ada niat jahat merugikan negara Rp477 miliar lantaran Khairil membuat kebijakan perubahan aturan memangkas birokrasi. Padahal, tujuannya mencapai target cadangan batu bara demi memenuhi pengamanan pasokan batu bara di PLTU Mulut Tambang yang dibebankan kepadanya. 

”Padahal, semua yang saya lakukan sudah dilakukan audit Ernst & Young dengan kesimpulan kerja sama tersebut layak. Bahkan, juga dilakukan audit keuangan oleh PWC & Delloite dengan hasil wajar tanpa pengecualian (WTP). Lembaga audit itu dalam presentasinya tidak ada indikasi fraud,” ungkap Khairil. 

BPK RI saat itu, lanjut Khairil, juga merekomendasikan kerja sama agar dilanjutkan karena berpotensi menguntungkan negara. Faktanya, lima hakim yang mengadili, satu hakim menyatakan dissenting opinion, menghukumnya 2 tahun penjara.

”Karena hukum telanjur berpihak kepada yang berniat membunuh karakter dan karier sehingga kebijakan itu dianggap merugikan negara,” keluh Khairil.

Khairil sebenarnya mengundurkan diri  dari PT PLN (Persero) pada 2015. Gegara ketidakpuasannya terhadap sikap manajemen induk PT PLN (Persero) terkait kebijakan sebagai dirut PLN Batubara tersebut, sehingga berbuntut. Pada 2020, Kejaksaan Agung turun tangan menyidik perkaranya dan melimpahkan ke pengadilan.

Kokos sebagai CEO PT TME yang menjadi mitra kerja sama Khairil akhirnya di pengadilan dihukum 4 tahun. Kokos juga sudah mengembalikan uang tunai yang diterima sebesar Rp477 miliar kepada penyidik. 

”Saya ikhlaskan meski jadi korban cacatnya keadilan hingga dua tahun menghuni penjara. Tapi, saya bersyukur Presiden Prabowo mau mencegah Ira Puspadewi dan dua rekannya tidak sampai tidur di kamar penjara, akibat kebijakan sebagai direksi yang menguntungkan perusahaan, namun didakwa korupsi,” tegas Khairil. 

Kategori :