Ihwal heboh rehabilitasi itu, KPK menetapkan Ira Puspadewi selaku direktur utama perusahaan BUMN, PT ASDP, periode 2017–2024 sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) tahun 2019–2022.
Selain Ira, dua orang bawahannya dijadikan tersangka. Yaitu, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP (2020–2024) Harry Muhammad Adhi Caksono. Juga, seorang tersangka lagi, yakni owner PT JN bernama Adjie.
Selanjutnya, KPK melimpahkan berkas perkara untuk tiga tersangka dari PT ASDP ke jaksa penuntut umum untuk disidangkan di pengadilan tipikor.
Dalam sidang 6 November 2025, terdakwa Ira Puspadewi menolak keras dirinya didakwa merugikan negara lantaran mengakuisisi PT JN.
Di depan majelis hakim, Ira meyakinkan akuisisi tersebut justru menguntungkan negara karena mendapatkan 53 kapal dengan izin operasi.
Persidangan pada 20 November 2025, majelis hakim menghukum Ira selama 4,6 tahun. Yusuf dan Harry juga divonis masing-masing 4 tahun penjara. Ketiganya dinyatakan bersalah merugikan keuangan negara mencapai Rp1,25 triliun tersebut.
Namun, Ketua Majelis Hakim Sunoto berbeda pendapat atau dissenting opinion dengan anggota majelis hakim yang lain. Ia menilai, di perbuatan ketiga terdakwa tidak ada unsur tindak pidana korupsi.
Vonis kasus Ira yang ternyata istri mantan wartawan Tempo dan pernah jadi pemred Berita Buana, pemred Republika, Zaim Uchrowi, itu sempat jadi polemik hangat. Banyak pihak menilai reputasi Ira sebagai profesional jauh dari tindakan korup.
Pada 25 November 2025, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengumumkan Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan dua terdakwa yang lain. yakni Yusuf dan Harry. (*)