HARIAN DISWAY - Tersangka dalam kasus dugaan penyebaran video asusila, Lisa Mariana, dijemput paksa oleh penyidik Direktorat Siber Polda Jawa Barat. Langkah ini diambil setelah Lisa dianggap tidak kooperatif karena dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa upaya paksa dilakukan karena Lisa kembali tidak memenuhi panggilan kedua dari penyidik.
“Benar, diamankan. Panggilan kedua ini disertai upaya paksa,” ujar Hendra, Kamis (4/12/2025).
Hendra menjelaskan bahwa setelah dijemput, penyidik langsung melakukan pemeriksaan.
“Iya, diperiksa. Lisa sudah ada di sini dan sedang menjalani pemeriksaan,” kata Hendra.
BACA JUGA:KPK Periksa Lisa Mariana terkait Kasus Korupsi Bank BJB
Meski statusnya sebagai tersangka telah ditetapkan, Hendra mengatakan penyidik belum melakukan penahanan.
“Tidak dilakukan penahanan. Namun unsur penyidikannya sudah terpenuhi dan yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” terangnya.
Penetapan tersangka ini berkaitan dengan penyelidikan terhadap video berdurasi 4 menit 28 detik yang menampilkan Lisa Mariana dan seorang pria bertato. Polda Jabar menyebut telah menemukan bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan Lisa.
“Setelah pemeriksaan mendalam, bukti cukup. Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Hendra.
Ia juga menyatakan bahwa Lisa diduga terlibat langsung dalam pembuatan serta penyebaran video tersebut.
BACA JUGA:Lisa Mariana Buka Suara setelah Dapat Panggilan dari KPK
BACA JUGA:Babak Baru Ridwan Kamil dan Lisa Mariana, Resmi Tempuh Jalur Hukum
“Dugaan kuat ada keterlibatan dan kesengajaan dalam perekaman serta penyebaran,” katanya.
Hendra menyebut pemeran pria dalam video itu telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
“Pemeran lelaki juga sudah kami tetapkan tersangka lebih dulu. Ia mengakui keterlibatannya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Hendra menuturkan bahwa adegan dalam video tersebut direkam di beberapa lokasi dan penyidik masih menelusuri pihak pertama yang mengunggahnya ke media sosial.
“Kami masih mendalami siapa yang pertama kali menyebarkan video tersebut,” ujarnya.
Namun pernyataan Polda Jawa Barat itu dibantah oleh kuasa hukum Lisa Mariana, John Boy Nababan. Ia menegaskan bahwa kliennya masih berstatus saksi terlapor.
“Salah bicara itu Kabid Humas. Saya baru menerima surat pemanggilan untuk pemeriksaan Lisa sebagai saksi,” katanya.
“Jadi saya pastikan, Lisa belum menjadi tersangka,” tegasnya.
Lisa dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan pada 18 November 2025 di Ditreskrimsus Polda Jabar.
Kasus ini bermula dari laporan sejumlah advokat pada Juli 2025 terkait dugaan penyebaran tiga video asusila yang menampilkan Lisa bersama seorang pria bertato. Polisi menegaskan laporan tersebut bukan berasal dari pihak mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, seperti kabar yang sempat beredar.
Setelah menetapkan pemeran pria sebagai tersangka, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan memverifikasi bukti digital yang beredar. Hingga kini, kasus terus berjalan dengan dua versi pernyataan berbeda: versi kepolisian yang menyatakan Lisa telah menjadi tersangka, dan versi kuasa hukum yang menegaskan statusnya masih sebagai saksi terlapor. (*)