Polri saat ini telah bersinergi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk membentuk satuan tugas gabungan yang melibatkan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) guna mempercepat proses investigasi.
“Beberapa hari ini kita sudah turunkan personel dan kita nanti akan gabung dengan tim dari Kementerian Kehutanan dan bila perlu dengan satgas lain yang bisa bergabung termasuk PKH sehingga kerja tim bisa lebih cepat,” imbuh Listyo.
Di sisi lain, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni memastikan proses penyelidikan resmi telah dimulai.
BACA JUGA:Kenapa Banjir Bandang Sumatra Bisa Parah? Begini Jejak Kerusakan Hutan dan Tata Ruang!
BACA JUGA:Viral Video Bahlil Singgung soal Negara Maju Babat Hutan, Tuai Hujan Kritik dari Netizen
Tim gabungan telah dikerahkan untuk menilai apakah ada unsur pidana di balik keberadaan gelondongan kayu yang terbawa arus banjir bandang itu.
“Penyelidikan sudah dimulai, tim sudah dibentuk untuk mencari ada peristiwa pidana atau tidak, kalau memang ketemu ya dilanjutkan,” ujar Brigjen Moh Irhamni.
Pemeriksaan, tambah Irhami, dilakukan terhadap seluruh perusahaan dan aktivitas pemanfaatan hutan yang beroperasi di kawasan terdampak. Pihak-pihak yang diduga melakukan kegiatan ilegal juga tak luput dari proses investigasi.
“Tidak punya izin juga kita sedang verifikasi, sedang lakukan penyelidikan. Sumbernya resmi atau tidak resmi, ada izin atau tidak,” pungkasnya. (*)
*) Mahasiswa magang Prodi Sastra Inggris dari Universitas Negeri Surabaya