Nikah Siri: Antara Keimanan, Cinta, dan Ironi Hukum Perkawinan

Jumat 05-12-2025,15:31 WIB
Oleh: Utiyafina Mardhati Hazhin, S.H., M.

Mendorong kepatuhan masyarakat bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga soal menghadirkan sistem yang inklusif dan manusiawi. Pencatatan perkawinan bukanlah sekadar tindakan administratif, melainkan fondasi perlindungan hak-hak keluarga.

Di sinilah negara, masyarakat, dan pemuka agama harus berjalan beriringan, menjaga kesucian perkawinan, sekaligus memastikan bahwa keimanan tidak mengorbankan perlindungan hukum yang menjadi hak setiap warga. (*)

 

 

 

*) Dosen Fakultas Hukum Universitas Surabaya

Kategori :