Mendorong kepatuhan masyarakat bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga soal menghadirkan sistem yang inklusif dan manusiawi. Pencatatan perkawinan bukanlah sekadar tindakan administratif, melainkan fondasi perlindungan hak-hak keluarga.
Di sinilah negara, masyarakat, dan pemuka agama harus berjalan beriringan, menjaga kesucian perkawinan, sekaligus memastikan bahwa keimanan tidak mengorbankan perlindungan hukum yang menjadi hak setiap warga. (*)
*) Dosen Fakultas Hukum Universitas Surabaya