Tetapkan Dua Tersangka Baru, Kejati Jatim Dalami Korupsi Sarpras SMK 2017 di Dindik Jatim

Rabu 10-12-2025,16:54 WIB
Reporter : Noor Arief Prasetyo
Editor : Noor Arief Prasetyo

 

Agus menjelaskan bahwa anggaran pengadaan sarpras SMK Negeri pada 2017 mencapai Rp107,8 miliar, terbagi dalam tiga tahap untuk 61 SMK Negeri se-Jawa Timur.


Kedua tersangka menuju ke Supriyatno dan Heri Budianto menuju Cabang Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.-memorandum.disway.id/Jaka Santanu Wijaya-

 

Ia menuturkan bahwa SR mempertemukan Hudiyono dan Jimmy Tanaya untuk memastikan proyek sarana prasarana dikerjakan oleh rekanan yang sudah ditunjuk sebelumnya, yakni JT. Jimmy kemudian mengikuti proses lelang dengan meminjam bendera perusahaan milik Supriyatno, yang akhirnya memenangkan paket senilai Rp32,9 miliar.

 

Penyidik menemukan bahwa para penyedia yang memenangkan lelang memiliki hubungan keluarga dan afiliasi kuat dengan JT, serta laporan pertanggungjawaban dipalsukan untuk menampilkan seolah-olah pekerjaan selesai pada 2017, padahal pengiriman barang baru tuntas pada 2018.

 

“Akibat rekayasa proyek tersebut, negara diperkirakan merugi sekitar Rp102,975 miliar,” sambungnya.

 

Sementara itu, Heri Budianto, Direktur PT Multi Centra Alkesindo, ditetapkan sebagai tersangka setelah diketahui meminjamkan perusahaan kepada JT untuk mengikuti lelang hibah barang atau jasa yang diserahkan kepada 44 SMK swasta di seluruh Jatim. Proyek tersebut bernilai Rp78 miliar, terbagi dalam tiga tahap.

BACA JUGA:3.186 Siswa SMK Jatim Siap Magang ke Luar Negeri pada 2026

BACA JUGA:Prabowo Rancang Sekolah Terintegrasi SD-SMK dalam Satu Kompleks

 

Penetapan HB sebagai tersangka dilakukan berdasarkan hasil pendalaman penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan Print-334/M.5/Fd.2/03/2025 jo. Print-2684/M.5/Fd.2/12/2025.

 

Kategori :