HARIAN DISWAY - Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan bahwa proses gugatan cerai antara mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan istrinya Atalia Praratya tidak memengaruhi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan iklan di Bank Jawa Barat, Rabu, 17 Desember 2025.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa perkara rumah tangga tersebut merupakan urusan pribadi dan terpisah dari proses hukum yang sedang ditangani lembaga antirasuah. Menurutnya, Ridwan Kamil saat ini berstatus sebagai saksi kunci dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Bank BJB.
“Tidak mengganggu proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan iklan di BJB, yang salah satu saksinya adalah Saudara RK,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK.
Budi menjelaskan bahwa sekalipun nantinya terdapat proses pembagian harta bersama atau gono-gini dalam perkara perceraian tersebut, KPK tetap memiliki kewenangan untuk menelusuri dan melacak aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Penelusuran aset dilakukan berdasarkan substansi perkara yang tengah disidik.
BACA JUGA:KPK Bisa Tetapkan Ridwan Kamil Tersangka Kasus Pengadaan Iklan di BJB
BACA JUGA:Ridwan Kamil Siap Terima Hasil Tes DNA Hari Ini
“Kita akan telusuri, kita lacak aset-aset yang mengalir dari substansi perkaranya, yang berangkat dari dana non-budgeter pengadaan iklan di BJB, mengalir ke mana saja, ke siapa saja, dan untuk apa saja,” tegasnya.
Ia menambahkan, sepanjang aset tersebut terindikasi memiliki keterkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi, KPK dapat melakukan penyitaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pemulihan kerugian negara.
Terkait kemungkinan pemeriksaan terhadap pihak lain, Budi menyatakan bahwa KPK membuka peluang memeriksa Atalia Praratya apabila keterangannya dibutuhkan dalam proses penyidikan. Pemeriksaan saksi akan disesuaikan dengan kebutuhan pembuktian perkara.
“Setiap kemungkinan itu selalu terbuka sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan,” ujarnya.
BACA JUGA:Ridwan Kamil-Lisa-Celina Akan Tes DNA Paternitas: Dag-dig-dug Tunggu Hasil
BACA JUGA:KPK Amankan Motor Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Iklan Bank BJB
Sebelumnya, Ridwan Kamil telah memberikan pernyataan terkait sejumlah aset miliknya yang disita oleh KPK. Ia menegaskan bahwa aset-aset tersebut merupakan hasil dari dana pribadi dan tidak berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.
Adapun aset yang disita antara lain sepeda motor Royal Enfield dan mobil Mercedes-Benz. Ridwan Kamil menyebut kendaraan tersebut dibelinya dari Ilham Habibie, putra Presiden Republik Indonesia ke-3 Bacharuddin Jusuf Habibie.
“Ya semuanya dana pribadi,” kata Ridwan Kamil.
BACA JUGA:Babak Baru Ridwan Kamil dan Lisa Mariana, Resmi Tempuh Jalur Hukum
KPK menegaskan akan terus mendalami perkara pengadaan iklan di Bank BJB secara profesional dan transparan. Lembaga antirasuah memastikan proses hukum berjalan independen tanpa dipengaruhi persoalan pribadi pihak-pihak yang terkait. (*)