HARIAN DISWAY - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara Albertinus P. Napitupulu bersama dua pejabat Kejari setempat sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Sabtu, 20 Desember 2025.
Selain Albertinus, KPK juga menetapkan Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Tri Taruna Fariadi sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti dari rangkaian Operasi Tangkap Tangan yang digelar pada Kamis, 19 Desember 2025.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa Albertinus dan Asis Budianto ditangkap bersama 19 orang lainnya dalam OTT tersebut. Sementara itu, satu tersangka lainnya yakni Tri Taruna Fariadi belum ditangkap dan masih dalam pencarian.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang tersangka,” kata Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
BACA JUGA:KPK Intensif Koordinasi dengan Kejagung Usai OTT Jaksa di Kalsel
BACA JUGA:OTT KPK di Kalsel, Amankan Kajari dan Kasi Intel
Asep menjelaskan, KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026. Namun, dalam konferensi pers tersebut KPK baru menampilkan dua tersangka yang telah ditangkap.
Menurut Asep, perkara ini bermula pada Agustus 2025. Albertinus diduga menerima aliran uang sekitar Rp804 juta, baik secara langsung maupun melalui perantara Asis Budianto dan Tri Taruna Fariadi. Uang tersebut diduga berasal dari pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di Hulu Sungai Utara.
“Bahwa penerimaan uang tersebut berasal dari dugaan tindak pemerasan Albertinus kepada sejumlah perangkat daerah di HSU, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, dan Rumah Sakit Umum Daerah,” ujarnya.
Asep mengungkapkan, pemerasan tersebut dilakukan dengan modus permintaan uang yang disertai ancaman agar laporan pengaduan dari Lembaga Swadaya Masyarakat terkait dinas-dinas tersebut tidak ditindaklanjuti secara hukum oleh Kejari Hulu Sungai Utara.
BACA JUGA:KPK OTT di Bekasi, Bupati Ade Kuswara Kunang dan 9 Orang Diamankan
BACA JUGA:KPK OTT di Banten Amankan Lima Orang Termasuk APH
Dalam pengungkapan perkara, KPK membagi aliran dana ke dalam dua klaster. Pertama, melalui perantara Tri Taruna Fariadi, Albertinus diduga menerima Rp270 juta dari Kepala Dinas Pendidikan Hulu Sungai Utara dan Rp235 juta dari Direktur RSUD setempat. Kedua, melalui perantara Asis Budianto, Albertinus diduga menerima Rp149,3 juta dari Kepala Dinas Kesehatan Hulu Sungai Utara berinisial YND.
Selain itu, Asis Budianto dalam periode Februari hingga Desember 2025 juga diduga menerima aliran uang dari sejumlah pihak sebesar Rp63,2 juta. Albertinus juga diduga melakukan pemotongan anggaran Kejari Hulu Sungai Utara melalui bendahara untuk kepentingan operasional pribadi.
Pemotongan tersebut berasal dari pengajuan pencairan Tambahan Uang Persediaan sebesar Rp257 juta tanpa Surat Perintah Perjalanan Dinas serta potongan dari unit kerja. Albertinus juga diduga menerima uang lain senilai Rp450 juta, termasuk transfer ke rekening istrinya sebesar Rp405 juta dan aliran dana Rp45 juta dari Kepala Dinas PU serta Sekretaris DPRD.