KPK Tetapkan Kajari Hulu Sungai Utara dan Dua Pejabat Kejari sebagai Tersangka Pemerasan

Sabtu 20-12-2025,15:22 WIB
Reporter : Noor Arief Prasetyo
Editor : Noor Arief Prasetyo

Sementara itu, Tri Taruna Fariadi selain berperan sebagai perantara, juga diduga menerima aliran uang mencapai Rp1,07 miliar yang berasal dari mantan Kepala Dinas Pendidikan Hulu Sungai Utara dan rekanan. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berlaku. (*)

Kategori :