Diskusi Buku Reset Indonesia Dibubarkan di Madiun, Mahfud MD: Aparat Melanggar Hukum

Selasa 23-12-2025,10:18 WIB
Reporter : Mohamad Nur Khotib
Editor : Mohamad Nur Khotib

Diskusi Reset Indonesia yang digelar di Pasar Pundensari, Desa Gunungsari, Kecamatan Madiun, dibubarkan aparat meski panitia mengklaim telah menyampaikan pemberitahuan kegiatan kepada kepolisian.

BACA JUGA:Respons Todung Mulya Lubis di Film ‘Dirty Vote’: Jangan Baper, Dikit-dikit Lapor Polisi!

BACA JUGA:Anies: Semua Bukti yang Dipaparkan dalam Film Dirty Vote Berpotensi Membuat Rakyat Marah

Sejumlah peserta yang baru tiba diminta pulang, sementara puluhan peserta lain yang sudah berkumpul diminta membubarkan diri sebelum diskusi dimulai.

Ketua panitia diskusi Gizzatara mengaku didatangi perwakilan pemerintah kecamatan bersama aparat kepolisian yang meminta kegiatan dibatalkan. 

Aparat juga menyampaikan larangan kehadiran salah satu penulis buku, Dandhy Laksono, sebagai narasumber.

“Kami menyayangkan sikap aparat yang dinilai berlebihan, ini murni diskusi dan bedah buku, tanpa agenda politik praktis maupun provokatif,” kata Gizzatara dikutip Selasa, 23 Desember 2025.

Sementara itu, Kapolsek Nglames AKP Gunawan menyebut terdapat ketidaksesuaian waktu dalam dokumen pemberitahuan kegiatan.

BACA JUGA:Dirty Vote, Film Dokumenter tentang Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Karya Dandhy Dwi Laksono

BACA JUGA:Dirty Vote: Kecurangan Pemilu Dimulai Sejak Penunjukan PJ Kepala Daerah, Ini Penjelasannya

“Ada pemberitahuan tapi berupa PDF, melalui aplikasi pesan singkat, sore itu juga sebenarnya. Tapi tanggalnya juga tidak sesuai,” kata Gunawan.

Gunawan mengaku tidak berada di lokasi saat kejadian karena menghadiri kegiatan lain. Ia menyatakan telah meminta jajarannya untuk memantau kegiatan agar berjalan aman.

Ia menduga penghentian acara berasal dari pihak pemerintah kecamatan atau desa yang menilai kegiatan belum mengantongi izin. Meski demikian, ia menegaskan kepolisian bertindak persuasif.

“Dari kami yang jelas persuasif. Ada warga berkumpul, bagaimanapun kewajiban kami untuk mengamankan kegiatan,” ucapnya.

Gunawan menambahkan bahwa kepolisian tetap berkewajiban memberikan pengamanan terhadap kegiatan masyarakat, terlepas dari persoalan izin maupun sekadar pemberitahuan acara. (*)

Kategori :